
Jombang, Sekilasmedia.com – Beredarnya kabar adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Ngusikan Jombang, dengan dalih pembuatan tempat isolasi terpusat (isoter) diwilayahnya itu kurang benar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media Sekilasmedia, melalui wawancara langsung dengan Camat Ngusikan, Jum’at (25/2/2022) memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita tersebut.
Keberadaan Isoter di Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, diketahui dibiayai dari hasil kesepakatan bersama musyawarah antar desa (MAD), dari 11 desa yang berada di Kecamatan tersebut. Dari 11 desa tersebut melalui MAD disepakati 9 juta rupiah. Untuk Paniti Isoter terdiri dari Kepala Desa, BPD, Sekdes, Bendahara Desa serta pendamping.
Wahyu Purnomo, S.H, M.Si Camat Ngusikan menjelaskan bahwa semua itu adalah kewenangan MAD.
“Menganggapi pemberitaan yang sempat beredar perlu diketahui bahwa itu adalah ranahnya MAD, saya sendiri heran saya dikira diduga korupsi uang desa, dan tentang hal ini saya pun siap diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya,” kata Camat Ngusikan.
“Saya hanya memfasilitasi dan menyaksikan musyawarah antar desa-desa di Kecamatan Ngusikan ini, dan musyawarah tersebut juga dipimpin oleh salah seorang kepala desa, di situ ada sekdes, BPD, bendahara desa, pendamping,” imbuhnya.
Besarnya dana iuran berdasarkan kesepakatan dari MAD atas dasar Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk pembuatan Isoter. Setelah sepakat kemudian diputuskan nilai besaran iuran per desa sebesar sebilan juta rupiah.
Di lain tempat kami mendatangi salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ngusikan membenarkan bahwa semua itu berdasarkan aturan dan kesepakatan bersama melalui musyawarah antar desa (MAD). *(Kay)






