
Gresik, Sekilasmedia.com – Mengemban salah satu fungsi dari 3 fungsi DRPD yakni legislasi atau membentuk peraturan perundang-undangan bersama Bupati. Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gresik sendiri, dalam pembuatannya melalui proses yang panjang.
Di mana berawal dari draf ranperda yang di publik hearingkan dengan masyarakat selaku peserta publik hearing agar mendapat masukan-masukan. Kemudian draf yang mendapat masukan tersebut disempurnakan bersama tim ahli. Lalu dibentuk pansus, untuk membahas masukan-masukan dari stakeholder yang terkait dengan dinas, masyarakat dan DPR secara bersama. Setelah itu perda ini disahkan di paripurna kemudian dikirim ke Propinsi minimal 2 minggu sudah ada jawaban dari propinsi, akan dikembalikan ke Dewan. Selanjutbya ditetapkan menjasi perda dan dinomer lembaga daerahkan oleh pemerintah daerah.
Pada kesempatan ini, Wakil DPRD Gresik asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Gresik Mujid Riduan membahas mengenai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang desa wisata, begitu juga ada tambahan dari perda ini terkait pesona wisata Gresik.
” Karena saat ini lagi Booming terkait desa-desa membuat desa wisata di Kabupaten Gresik menjadi latar belakang sehingga dibuatnya perda ini,” ungkapnya.
Kenapa dibuat desa wisata ? Ini sebagai upaya kita menyonsong ke depan, karena pemerintah yang ada di pusat, kebijakannya kadang-kadang berubah, dulu PNPM sekarang dana desa. Sekaligus sebagai antisipasi Pemkab Gresik manakala kepentingan pemerintah pusat yakni Dana Desa tidak diteruskan lagi, tukas Mujid.
Maka pemkab Gresik sudah siap untuk mandiri dengan deas-desa, kemudian disahkannya Perda no. 7 tahun 2021 terkait desa wisata dan berhubungan atau konek dengan Perda no. 4 tahun 2021 terkait pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
” Desa wisata ini arahnya ke pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dengan menggunakan potensi-potensi desa yang ada, supaya dapat menjadi pendapatan asli desa,” tandasnya.
Kami berharap, 5 tahun ke depan setelah pemerintahan Bapak Jokowi berganti, program Dana Desa tetap berlanjut. Karena masih ada banyak infrastruktur-infrastruktur di desa yang belum rampung seperti jalan lingkungan atau jalan desa dan fasilitas lainnya. Kemudian program pemberdayaan masyarakat melalui UMKM dan sebagainya, katanya.
Dan di masa pandemi Covid 19 dengan varian baru Omicron, Mujid Riduan berpesan agar masyarakat tetap mematuhi prokes dan yang belum vaksin agar melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid 19. (rud)






