Jombang,Sekilasmedia.com-Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan yang dikolaborasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I serta Pemerintah Kabupaten Jombang dengan substansi acara Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal di laksanakan di Balai Desa Mojokrapak pada hari senen 14 maret 2022 pukul 08:00 Wib sampai pukul 11:00 wib.Di hadiri sekita 50 orang.(Selasa 15/03/2022).
Terkait hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Undang-undang bidang Cukai di seluruh kabupaten dan Kecamatan Se jawa timur dalam kegiatan tersebut di hadiri Bapak Fahrudin, bapak sekcam Tembelang, Bapak Chusnul sekdes ds Mojokrapak, Bapak Wahyudi Sudarsono kepala tim sosialisasi beacukai ,Babinsa O3/Tembelang Serma Priyadi dan Seluruh Perangkat ds Mojokrapak Ketua Rt RW ds Mojokrapak.
Dalam sambutannya, Bpk. Wahyudi Sudarsono kepala tim Sosialisasi beacukai menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia sosialisasi perundang-undangan bidang Bea dan Cukai tipe pabean C dari Kabupaten Jombang , dan apabila dalam penyampaian dan sambutan ada kesalahan dan tempat ataupun dalam penyambutan ada kekurangan saya selaku Kepala Tim mohon maaf yang sebesar-besarnya.pungkasnya.