
Jombang,Sekilasmedia.com– Direktur Jendral Penanganan Fakir miskin Kementrian Sosial Mengeluarkan Surat dengan nomor 592/6/BS/01/02/2022. Tentang Perubahan Pendistribusian Program bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sembako ini di rubah sistem penditribusian nya dari Non tunai ( BPNT) menjadi Tunai.
Program bantuan tunai ini lebih mempercepat lebih simple dalam proses pendistribusian nya karena tidak membutuhkan banyak tataniaga untuk menyiapakan sembilan bahan Pokok seperti sebelum nya.
PT Pos Indonesia ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Instansi yang bertugas membagikan Bantuan tunai ini kepada Penerima Manfaat berdasarkan data yang akurat dari Kementrian sosial.
Untuk kelancaran , ketertiban dan Keamanan dalam Pelaksanaan Pendistribusian Bantuan Tunai Ini Para Babinsa Mendampingi dan mengawasi di Lokasi Pembagian.Seperti yang telah di laksanakan oleh Sersan satu Setyo Babinsa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kamis 03/03 2022 ,Bertempat di Pendopo Kelurahan Kedungpari.





