Daerah

Ini Yang Pertama, Pemkot Mojokerto Canangkan Kelurahan Kranggan sebagai Kampung “Restorative Justice”

×

Ini Yang Pertama, Pemkot Mojokerto Canangkan Kelurahan Kranggan sebagai Kampung “Restorative Justice”

Sebarkan artikel ini
Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita Sari bersama jajaran Forkompimda Kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dalam upaya menjalankan program dari Kejaksaan Agung, Pemerintah Kota Mojokerto mencanangkan Kelurahan Kranggan sebagai  Kampung “Restorative Justice” (keadilan restoratif).

Pencanangan kampung Restorative Justice (RJ) ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, bersama Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto serta Camat Kranggan dan Lurah Kranggan, di Kantor Kelurahan Kranggan, Senin (7/3/2022).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari menyampaikan, RJ merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.  “Dengan kampung Restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto,” ujarnya.

Selanjutnya disampaikan, keadilan itu tidak ada di dalam KUHP, tapi hadir di masyarakat hadir di hati nurani.  “Artinya ini kearifan lokal, kekeluargaan menjadi ruh dalam rangka penegakan hukum dengan skema Restorative Justice, yang sangat tepat sekali dengan budaya ketimuran yang ada di negeri ini,” terang Walikota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita.

BACA JUGA :  Menyusuri Jalan Terjal Hutan Sekidang-Sekonang, Bupati Bersama Dandim Bojonegoro Cek Desa Perbatasan

Dengan dicanangkannya  Kampung RJ di Kota Mojokerto berarti telah diinisiasi ada kampung yang sadar hukum. “Artinya masyarakat kita berikan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita, karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut,” tambahnya.

Di tempat ini Ning Ita, dengan dukungan seluruh jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ia berharap tidak hanya Kelurahan Kranggan yang menjadi kampung RJ tetapi seluruh kelurahan di Kota Mojokerto. “Jika memungkinkan tentu tidak hanya Kranggan, bagaimana kedepannya 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto ini bisa diinisiasi menjadi Kampung  Restorative Justice sehingga dengan demikian masyarakat kita lebih memiliki kepastian hukum terkait hal-hal yang dalam hal ini pelanggaran kategori ringan bisa diupayakan secara kekeluargaan dengan mengedepankan budaya ketimuran,” tandas Ning Ita.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Terima Kunjungan Bupati Lamongan di TPA Ngipik, Perkuat Kolaborasi PSEL

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus H mengatakan, pembentukan Kampung RJ adalah untuk mendorong masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah antar pihak, dalam hal ini warga masyarakat secara damai dengan musyawarah dan  kekeluargaan sehingga kembali pada kondisi yang harmonis, seperti keadaan semula tidak ada permasalahan, tidak ada saling dendam dan saling benci.

Ia juga menyampaikan, Kelurahan Kranggan terpilih sebagai pilot project Kampung RJ karena penyelesaian masalah di Kelurahan Kranggan seirama dengan proses RJ.   “Berdasarkan hasil dari penelitian kami bahwa di Kelurahan Kranggan ini sudah nampak dalam masyarakat yang seirama dengan proses RJ, seirama artinya secara riilnya ada ternyata masyarakat yang diproses RJ dan berhasil,” jelasnya.

Agustinus juga menjelaskan, kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ yaitu perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, uang senilai dibawah 2,5 Juta, dan kedua belah pihak baru yang pertama mengalami tindak pidana, artinya hanya perkara-perkara ringan saja, kemudian antara pelaku dan korban itu sudah ada perdamaiannya, dan tentunya difasilitasi oleh pihak lembaga Adhiyaksa yakni kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.(wo/adv)