
Gresik, Sekilasmedia.com – Janji Pencairan Dana Hibah dari pemerintah propinsi Jawa Timur melalui program Jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) untuk pembangunan fisik, oleh oknum MS kepada Kades Bulang serta para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng, Bleset atau tidak sesuai janjinya.
Hal ini yang menjadikan, salah satu saksi korban Desa Bulang Kecamatan Dukun sebut saja M yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum M. IrfanChoirie dan Rekan mengadukan MS ke Polres Gresik atas dugaan penipuan oleh MS selaku teradu pada Senin (11/4/2022).
Advokat M. Irfan Choirie, S.H., M.H., dari Kantor Hukum M. IrfanChoirie dan Rekan mengungkapkan kronologi kejadian kepada awakmedia, bahwa aduan terkait dugaan penipuan oleh oknum MS, berawal yang bersangkutan menawarkan jasa untuk pengajuan sumbangan melalui pemprop Jatim untuk pembangunan jalan poros Desa Bulangan sepanjang 1 km. Kemudian Kades di minta Teradu membuat proposal pengajuan melalui program jasmas dari pemprop Jatim pada tahun 2020.
” Teradu (MS) memberikan kepastian ke Kades untuk Proposal tersebut dengan nilai sumbangan bagi pembangunan jalan poros desa dengan nilai nominal Rp. 1,050 Miliar pada bulan Juli 2020,” ujarnya.
Untuk meyakinkan Kepala Desa Bulang, Teradu menunjukan Surat Tugas dari Provinsi Jawa timur yang isinya
sebagai Pendamping Lapangan dengan jabatan sebagai Koordinator Proyek
tersebut untuk Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.
Atas pengajuan sumbangan untuk Pembangunan JPD Desa Bulang, MS kemudian meminta uang fee atas proyek tersebut kepada Kepala Desa Bulang Dhohan sebesar Rp. 200 juta. Uang fee tersebut akhirnya disanggupi dan diberikan Kades kepada MS, yang disaksikan M ( saksi pengadu), saat itu.
Selain di Desa Bulang, ternyata oknum MS juga menawarkan program jasmas dari propinsi Jatim ke desa-desa lainnya di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Bahkan MS, kata Irfan juga diduga meminta uang fee ke para Kades tersebut.
” Banyak Kepala Desa dari dua kecamatan yakni Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng yang diduga tertipu oleh oknum pendamping tersebut, dengan mengandalkan surat kuasa dari pemerintah propinsi Jatim,” tukasnya.
Selain pemerintah desa sesuai aduan yang dilayangkan oleh advokat M. Irfan Choirie ke Polres Gresik, oknum MS juga menyasar lembaga pendidikan setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Diketahui, beberapa lembaga pendidikan tersebut juga telah menyetor uang fee sebesar 10 persen untuk PPN proyek proposal kepada langsung MS maupun melalui rekening Bank BCA, diantaranya MDT Awwaliyah Al Ihsan Bulangan Rp. 45 juta, MI Darul Ulum Gedongkedoan Rp. 35 juta, RAM NU 56 Miftahul Ulum Bulangan Rp. 40 juta, TPQ Al Ihsan Bulangan Rp. 35 juta, dan MI Hidayatus Salam Lowayu Rp. 35 juta.
Bahkan, lembaga-lembaga pendidikan tersebut dan Kepala Desa Bulangan
sempat menanyakan kepada MS, terkait perkembangan Bantuan tersebut yang tidak bisa direalisasikan.
” MS janji akan realisasikan pada bulan Maret 2021, lalu 1 bulan kemudian menginformasikan bulan April 2022. Pada Bulan Februari 2022, MS sempat mendatangi Balai Desa sambil membawa surat tugas pencairan. Namun sejak bulan Februari 2021, MS tidak bisa lagi dihubungi melalui Ponselnya sampai sekarang dan berulang kali Pengadu ke rumah Teradu di Desa Mentaras tapi tidak pernah ada ditempat tinggalnya,” tutur Irfan Choirie.
Sehubungan hal tersebut, kemudian saksi korban mengadukkan masalah ini, karena terindikasi kuat MS melakukan dugaan penipuan pasal 372,378, Jo to 379 Huruf (a) KUHP. Untuk itu kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kapolres Gresik untuk memeriksa atau menyelidiki, atau memanggil pihak- pihak terkait (Para Korban)
dan teradu yang telah melakukan penipuan sebagaimana pasal tersebut, tandas dia. (rud)






