
Jombang,sekilasmedia.com- Untuk memutus rantai penyebaran covid 19 terutama di kewilayahan sektor pertanggung jawaban Koramil 0814/09 Kudu melaksanakanan patroli yustisi secara rutin dalam rangka penegakan Perda nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulan penyakit menular, Jumat 22 April 2022.
Patroli yang di lakukan bertujuan, untuk memantau penggunaan masker apabila aktifitas di luar rumah, apalagi kegiatan warga masyarakat yang beraktifitas dan kerumunan sasaran tersebut kami arahkan di pasar pasar tradisional.
Serma Sutrisno Bati Wanwil anggota Koramil 0814/09 Kudu menuturkan” sesuai intruksi dari komando atas akan terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi covid 19 sampai warga masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengurangi jumlah pelanggaran Prokes, karena masih banyak ditemui pelanggar prokes, dengan ditemukannya warga masyarakat yang keluar rumah dengan tidak mematuhi prokes,” ucap Serma Sutrisno.
Ditempat yang berbeda Komandan Koramil 0814/09 Kudu Kapten Inf Ngatari saat di konfirmasi awak media terkait patroli di pasar menyampaikan” memang betul sesuai intruksi dari komando atas setiap koramil agar melakukan pemantuan tempat tempat kerumunan guna untuk menekan penyebaran covid 19, Hingga saat ini kabupaten Jombang dan sekitarnya sudah bersih namun tetap waspada, ungkap Danramil.






