Hukum

Satu Truk Telur Busuk Diamankan Polresta Mojokerto

×

Satu Truk Telur Busuk Diamankan Polresta Mojokerto

Sebarkan artikel ini
truk berwarna hijau muda bernopol S 8322 JG yang diamankan Polresta Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Truk bermuatan campuran telur busuk hatched egg (HE) alias Infertil telah diamankan Polresta Mojokerto. Mobil Truk diamankan Polisi tepat di depan Pabrik Ajinomoto di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dari Informasi yang dihimpun Sekilasmedia.com, penangkapan truk berwarna hijau muda bernopol S 8322 JG terjadi pada Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 17.45 WIB atas laporan masyarakat.

Seperti diketahui, hingga kini bau busuk pun menyeruak di halaman parkir Polresta Mojokerto berasal dari Mobil Truk berwarna kuning yang ditutupi dengan terpal, Mobil tersebut memuat ribuan butir telur ayam bercampur telur busuk.

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam membenarkan, Mobil muatan telur busuk masih ada diparkiran Polresta Mojokerto, namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, sebab Polresta Mojokerto masih masih melakukan penyelidikan,” terangnya singkat.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Penipuan Modus Jomblo di Medsos, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri

Ditempat terpisah Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto, Rofi Roza, menegaskan, peredaran telur HE atau lebih dikenal breeding memang jadi pantauan satgas pangan.

Utamanya di tengah kondisi harga telur yang naik signifikan saat ini. Yakni, mencapai Rp26 ribu per kilogram dari harga normal Rp19 ribu.

” Tepatnya di bilan puasa begini biasanya (telur HE) keluar, karena ada celah cuan (uang). Sangat mungkin terjadi. Makanya saya sosialisasikan, barangkali ada yang tahu, bisa langsung lapor ke kami untuk kami lihat bersama satgas pangan,” ujarnya.

Ditambahkan Rofi, sebagai evaluasi tahun 2021 lalu, telur breeding ini pernah dijual di sejumlah titik di Mojokerto. Salah satunya yang pernah didapati di kawasan Mojosari.

BACA JUGA :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi LPD Sega

Untuk itu, sejumlah titik yang perlu diwaspadai sudah dalam pantauan Dispari untuk mencegah peredaran di Mojokerto.

Sebab larangan peredaran telur HE ini sudah diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Sesuai pasal 13 ayat 4, disebutkan, Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan Koperasi dilarang memperjualbelikan Telur Tertunas dan infertil sebagai Telur Konsumsi.

“Berhubung telur itu infertil, tidak subur (Tanpa Dibuahi Ayam Jantan ), tak cuma itu , kadang bisa terjadi sudah ada bibit untuk jadi anak ayam dan tidak bisa menetas, harusnya dibuang. Tapi, ada oknum yang menangkap peluang cuan, kadang dijual lebih murah, dicampur dengan telur konsumsi. Produk telur HE cukup banyak karena breeding, perusahaan skala besar,” Pungkasnya.(wo)