
Denpasar,Sekilasmedia.com
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Bali atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong lewat media sosial, terkait perhimpunan advokat indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan tidak syah. Senin (25/4/2022).
Laporan itu diketuai oleh I Dewa Ketut Kertawiguna, didampingi Ketua Umum DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budy Adnyana dan Sekretaris DPC Peradi Denpasar, Fredik Billy serta puluhan anggota Peradi lainnya.
Dalam laporan, Hotman dituduh melakukan ujaran hoax sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2, UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, yang diubah melalui UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2005 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2, Jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebagai pengacara, Kertawiguna mengaku laporan yang dibuat berkaitan dengan pernyataan Hotman saat konferensi pers pada 19 April 2022 lalu. Hotman telah mengeluarkan pernyataan menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 997K/Pdt/18 April 2022.
Yang pada pokoknya ditafsirkan setelah adanya putusan kasasi yang inkrah, implementasinya kepengurusan di bawah pimpinan Prof Otto Hasibuan dinyatakan tidak syah, begitu juga dengan segala KTA termasuk kepengurusan di Bali.
“Saya selaku advokat di bawah naungan Peradi, merasa sangat keberatan dengan statement Hotman,” ujarnya,
Menurut Kertawiguna, padahal anggaran dasar yang menjadikan Prof Hasibuan sebagai ketua melalui Munas pada 7 Oktober 2020. Bahkan MA telah menyatakan Prof Hasibuan sebagai ketua yang syah dan tetap bisa bersidang.
“Adanya bantahan MA itu lah, menimbulkan keresahan dikalangan anggota Peradi,” tandasnya.
Sementara itu laporan sama juga dilakukan oleh Ketua DPC Peradi Bale Badung, Hayun Shobri ke Polres Badung. Hotman dianggap membuat resah anggota Peradi lain atas ucapannya itu.
Bahkan Hotman Paris sudah buka suara atas laporan itu. Hotman menilai locus aduan ke polisi tidak sesuai. Karena Hotman mengeluarkan pernyataan itu lewat konferensi pers di Jakarta.
Meski begitu Sobri menuding Hotman menyebarkan berita bohong, serta membuat narasi hoax yang berkaitan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam soal kepengurusan DPN Peradi. Sebab pada putusan tersebut tidak ada kaitan dengan bicara kepengurusan tidak sah.
“Ini meresahkan anggota Peradi. Hotman mengabaikan putusan atas kepemimpinan Otto Hasibuan yang dianggap tidak sah karena hasil munas,” kesalnya.
Karena itu, pihaknya akan mengawal proses laporan di Polresta Bandung. Bahkan apabila diperlukan saksi, pihaknya siap menghadirkan. SN.





