Daerah

Tak Miliki Ijin, Salah Satu Kafe Milik ASN Di Ngawi Disegel Satpol PP 

×

Tak Miliki Ijin, Salah Satu Kafe Milik ASN Di Ngawi Disegel Satpol PP 

Sebarkan artikel ini

 

Saat Petugas Melakukan Penyegelan Tempat Karaoke Tak Berijin Milik Hendi Ruswinarno di Desa Ngrambe

Ngawi, sekilasmedia.com – Banyaknya keluhan masyarakat terhadap tempat hiburan karaoke yang berada di desa Ngrambe, kecamatan Ngrambe, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Polisi Militer (PM) dan Polres Ngawi, pada rabu (20/04/2022).

Penyegelan ini buntut demo masyarakat yang terjadi beberapa minggu yang lalu, serta tidak adanya ijin dari DPM dan PTSP sesuai dengan Perda Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Blitar Menyalurkan Pentasyarufan Baznas Program Bedah Rumah

Kabid Penegakan Perda dari Satpol PP, Arif Setiyono mengatakan Penutupan karaoke illegal milik Hendi Ruswinarno salah satu ASN itu menyikapi banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat dan laporan aparat Pemerintah Desa bahwa di bulan Romadhon masih beroperasi seperti biasa.

BACA JUGA :  Pjs Walikota Blitar Resmikan Bengkel Metrologi

“ Dalam penyegelan ini, masih tetap dilanggar atau buka operasi maka kita tindak dengan menyita alat-alat karaoke “ Ungkapnya.

Selanjutnya, Arif juga menambahkan bahwa sebelumnya kafe milik hendi pernah di sidangkan di pengadilan, hasilnya tidak ada efek jera dan masih saja buka.

“ Saat ini sesuai perintah, kita segel untuk menghentikan aktifitas karaoke serta menjaga kondusifitas selama bulan Romadhon, sambil menunggu perintah dari Bupati, langkah-langkah yang akan diambil apabila melanggar “ Pungkasnya.(BAMS)