
Magetan, sekilasmedia.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Tahun 2022 tentang Tanggapan Fraksi – Fraksi DPRD Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda Berasal Dari DPRD, Kamis (14/04/2022)
Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten magetan H. Sujatno, S.E, M.M dan di hadiri Wakil bupati magetan Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, Forkompinda Magetan, Kepala OPD terkait.
Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda Inisiatif Berasal Dari DPRD yang di sampaikan oleh Wakil ketua DPRD kabupaten magetan dr.Pangajoman MM.
Selanjutnya Pangajoman menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Bupati terkait rancangan perda tentang pengarusutamaan gender.
Dapat disepakati terkait ketentuan terbaru yang mengubah sebagian ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6757).”,ucapnya
Sepakat terhadap penambahan peraturan perundang-undangan pada konsideran mengingat, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 6 tahun 2009 tentang penyelenggaraan data gender dan anak (berita Negara RI tahun 2008 nomor 254), Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pengawasan pelaksanaan perencanaan dan penyelenggaraan penganggaran yang responsif gender untuk Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender (lembaran daerah provinsi jawa timur nomor 7 tahun 2019 seri d, tambahan lembaran daerah nomor 96).
Konsep Gender merupakan peran dan status yang melekat pada Laki-Laki atau Perempuan berdasarkan konstruksi social budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologis.
Namun karena kondisi biologisnya sebagai perempuan dan peran gender-nya, tidak terwujudnya hak asasi tertentu, yaitu hak atas fungsi reproduksi dan hak untuk kehidupan yang bebas dari segala bentuk kekerasan, mempunyai dampak yang lebih besar bagi perempuan dari pada laki-laki. Disitulah diperlukan langkah pembedayaan untuk kaum perempuan.”jelasnya
Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kiranya materi dalam rancangan perda tentang pengarusutamaan Gender juga perlu disinkronkan dengan perda provinsi jawa timur nomor 9 tahun 2019 tentang pengarusutamaan Gender.
Dapat disepakati, materi muatan yang mengatur ketentuan teknis antara lain seperti tugas pokja, sebaiknya diatur dalam peraturan Kepala Daerah.
Terhadap penambahan definisi mengenai “Lembaga Kearsipan” pada ketentuan umum, pada prinsipnya kami sepakat oleh karena istilah tersebut memang dipergunakan secara berulang-ulang di dalam pasal-pasal raperda. Demikian halnya untuk penghapusan definisi pada angka.(Ryn)






