Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Kadispendik Hariyanto Klarifikasi Pungutan Lembaga SD dan SMP Yang Sempat Viral di Media Online, Tidak Benar.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto

Gresik,sekilasmedia.com – Berita terkait dugaan pungutan atas pemotongan dana BOS di lembaga SD maupun SMP yang sempat viral di media online di Kabupaten Gresik beberapa hari ini, langsung diklarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Hariyanto, melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/5/2022).

Seperti dikutip dari media online bahwa pemotongan anggaran diambil dari Dana Bos, lembaga SD Rp. 500 ribu per siswa per bulan dan SMP Rp. 700 ribu per siswa per bulan. Dimana uang tersebut diperuntukkan pada suatu kelompok kerja (pokja) dan perintah dari Kabupaten.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menjabarkan bahwa semua pendanaan BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke lembaga atau sekolah. Dinas pendidikan juga tidak pernah memerintahkan hal tersebut sama sekali.

BACA JUGA :  Kalapas Lamongan Tinjau Saluran Pembuangan Air di Lapas

” Pengelolaan BOS dilakukan oleh sekolah sesuai juknis dan Kepala Sekolah bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana tersebut. Artinya bahasa pemotongan dari media online tersebut tidak benar,” jelasnya.

Kemudian, untuk Dana BOS dibagi dalam BOS Nasional (dari pusat) dan Bos Daerah, dimana rinciannya untuk BOS NAS untuk SD negeri atau swasta sebesar Rp. 1.120.000,- per tahun, lembaga SMP N/S sebesar Rp. 1.139.000,- per tahun. Sedangkan BOS Daerah, untuk SD N/S Rp. 300.000,- per tahun dan SMP N/S Rp. 540.000 per tahun.

” Sehingga berita yang menyatakan pemotongan sebesar Rp. 500 ribu per siswa perbulan dan Rp. 700 ribu per siswa per bulan adalah tidak benar,” ungkap Hariyanto memastikan.

Karena, penggunaan Dana BOS telah diatur sesuai petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bos. Oleh sebab itu sekolah dilarang keras menggunakan Dana Bos diluar aturan yang ditentukan dengan alasan apapun.

BACA JUGA :  Walikota Palembang Menerima Audansi Dengan DPD Pengembang Indonesia

Apabila ada sekolah yang masih menggunakan Dana BOS di luar ketentuan, maka perlu dilakukan pembinaan berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan dana BOS sesuai juknis, tambahnya.

Dan pelatihan atau diklat sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar tertib penggunaan dana BOS sesuai juknis.

Sekali lagi, Hariyanto menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.(rud)