Buleleng,Sekilasmedia.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, mengungkap peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melibatkan satu keluarga beranggotakan 11 orang sebagai kurir dan bandar di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (31/5/2022).
Dari 11 orang yang ditangkap pada Minggu (29/5) sore lalu, hanya empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya berinisial PH alias Tom, serta DP (51) KLS (45) dan AM (25). Sementara tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan bahwa peredaran sabu-sabu di Singaraja cukup unik, karena tidak menggunakan sistem tempel yang menjadi metode umum peredaran narkotika di Bali.
“Mereka ini menggunakan sistem apotek untuk menjual sabu-sabu di pusat kota. Juga menjual langsung pada pemakai di tempat. Yaitu menyiapkan fasilitas pemakai narkoba di rumah pelaku,” kata Sugianyar di Denpasar.
Istilah apotek hanya kiasan merujuk pada kediaman Tom yang digunakan oleh para pengguna sabu-sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut. Dari hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan pelanggan sabu-sabu yang membeli dari pengedar Tom mencapai lebih dari 100 orang.
“Kami BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom,” terangnya.
Karena itu, pihaknya untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.
Di tempat sama Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, Tom ini merupakan kepala keluarga sebelum ditangkap, BNNP Bali telah mengintai dan mengamati gerak-gerik di apotek sabu sabu itu selama kurang lebih 1 minggu.
“Kami seminggu lebih di sana (Singaraja, red.) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga termasuk pembeli dan daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja,” jelas Arjaya.
Dari hasil penangkapan itu, BNNP Bali menyita 54 paket kristal bening diduga sabu seberat 35,69 gram. Tom bersama keluarganya menjual sabu sabu itu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram dengan harga satuannya Rp 200 ribu. Bahkan per harinya apotek sabu Tom dan keluarga bisa menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu-sabu.
“Kami meyakini sabu-sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng. Sebab, hampir semua pemain Sidetapa memasok ke Tom,” tutupnya.
Informasi yang diperoleh sekilasmedia.com di lapangan, jika Tom diduga merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Buleleng. Demikian pula Tom juga merupakan pegawai pada sebuah instansi keuangan di Buleleng. SN.