PROBOLINGGO,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menetapkan empat tersangka Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Opererasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020. Senin (30/5/22)
Keempat tersangka itu adalah Kadisdikbud Maskur, Basori selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Wahyu Rianto Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) yang sekarang sudah pensiun, tersangka lain Widyatama Edi selaku direktur CV Mitr
RELATED POS
Pengrusakan Rumah Janda di Kebonan Klakah Diduga Libatkan Oknum Kade
Tertangkap! Pencurian Spesialis Perkantoran, Pelaku Seorang Residivis Antar Kot
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Hartono, saat menggelar pers rilis menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Bosda untuk SD-SMP tahun 2020, kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan
Dari hasil penyidikan kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan kita sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Opersional Sekolah Daera
Setelah kita melakukan pemeriksaan pada tersangka. Kami lakukan penahanan terhadap Keempat tersangka, dan kita titipkan di Lapas Kota Probolinggo, tuturny
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin melalui Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengatakan, sangat prihatin atas kejadian tersebut. Mari kita ikuti dan hormati bersama, proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersala
“Sejak awal selalu menekankan agar semua Perangkat Daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan -kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, ” tuturnya. R
ulh.a.h..asTSa..m u, ” tuturnya. Rul