Pariwara

Khoirul Huda dan Lilik Hidayati Sosialisasi 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik

×

Khoirul Huda dan Lilik Hidayati Sosialisasi 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Guna pelaksanaan penerapan peraturan daerah Kabupaten Gresik yang telah disahkan Bupati Gresik ke depannya, DPRD Kabupaten Gresik laksanakan fungsisesuai legislasi denga menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan tahap ke 3 tahun 2022 kepada masyarakat.

Tampak anggota DPRD Gresik H. Khoirul Huda dan Hj. Lilik Hidayati, yang dihadiri pengurus DPC PPP Kabupaten Gresik bertempat di Kantor DPC PPP Kabupaten Gresik, Dahanrejo Kecamatan Kebomas, pada Sabtu (21/5/2022).

Hj. Lilik Hidayati menyampaikan kegiatan sosialisasi peraturan daerah kali ini, terdapat 3 peraturan daerah, yaitu Perda no.17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro, Perda no. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan Perda no. 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

” Peraturan daerah ini dibuat oleh badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Gresik bersama tim pembentukan perda dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi II DPRD Gresik asal Kawisanyar bahwa peraturan daerah no. 17 tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro merupakan perda yang diajukan Komisi II agar para pelaku usaha mikro mendapat kredit lunak dari perbankan untuk kelangsungan usahanya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Ke Gus Sentot, Jarnas Jombang Dapat Wejangan

Sehingga menolong mereka dari para rentenir dengan memberikan bunga yang cukup tinggi.

Selanjutnya, upaya pemerintah bersama masyarakat berkolaborasi dalam pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Berbagai upaya telah dilakukan seperti pendirian TPS maupun saran prasarananya, bank sampah, pemberian himbauan sampah tidak dibuang sembarangan dan lain sebagainya.

Kemudian, terkait perda no. 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sambung Lilik Hidayati, bahwa sesorang merasa nyaman ketika disekitar kita tidak mendukung., seperti warkop yang menyalahkan musik yang keras maka perlu pemerintah melalui Satpol PP melakukan penertiban.

Pada kesempatan ini, H. Khoirul Huda selaku anggota DPRD Gresik komisi 4 mengatakan hari ini masyarakat kita banyak terjerembab masalah utang piutang dengan renternir yang bunganya mencekik.

” Maka pentingnya, peran Bank daerah Gresik ataupun perbankan untuk memangkas para rentenir serta membantu pengembangan usaha masyarakat,” tandasnya.

Disamping itu, penanganan pengelolaan sampah perlu adanya pemilahan seperti sampah organik maupun non organik khususnya sampah plastik, selain TPS terpadu meski dalam pelaksanaan terdapat tentangan dari masyarakat, juga pemanfaatan limbah sampah plastik seperti untuk tas maupun sandal yang memberikan nilai tambah, katanya.

BACA JUGA :  Literasi Digital Kabupaten Lamongan

” Penanganan sampah ini merupakan kesadaran bersama antara masyarakat, pemerintah serta stake holder lainnya dalam rangka mengurangi polusi di sekitar kita,” tutur Khoirul Huda.

Pada kesempatan ini juga dibuka sesi tanya jawab terkait masalah di masyarakat, salah satunya Nuriyah asal Kedamean. Diungkapnya, ” terkait masalah bansos dari Menteri Sosial seperti JKN KIS, PKH dan BPNT. Dimana masyarakat mampu dari segi ekonomi mendapat bantuan tersebut.

” Meski pihak desa maupun pendamping desanya sudah mengajukan data warga miskin untuk perbaikan ternyata di pusat DTKSnya tidak berubah, ini yang menjadi masalah dimana-mana. Banyak warga mampu mendapat batuan seperti PKH atau BPNT” tandasnya.

Khoirul Huda memberikan masukan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang berkembang terkait hal ini. ” Memang masalah tersebut seperti benang kusut, karena sudah lama antara ke Kementerian Sosial dan pihak desa tidak sinkron dalam data KPM yang berhak mendapat bantuan tersebut.” (rud)