Pariwara

Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Khusus Idul Fitri 

×

Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Khusus Idul Fitri 

Sebarkan artikel ini
Sejumlah napi Lapas Kls II Kerobokan ikuti ibadah sholat id bersama yang dilanjutkan dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1443 H oleh Kakanwil Kemenkumham Bali

Denpasar,Sekilasmedia.com
Sebanyak 899 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).

Kepala Kanwil Kemenhumkam Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pemberian remisi itu dilakukan secara serentak di lapas dan rutan seluruh Bali.

“Dari 899 warga binaan yang mendapatkan remisi 2 orang langsung bebas,” terangnya.

Remisi kali ini, diterima paling lama 2 bulan dan sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri 1443 H, juga diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA :  DLH : dinas lingkungan hidup berikan sosialisasi dilingkungan pendidikan

“Ini juga untuk mereka yang sudah menjalani pidana enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” ungkapnya.

Pemberian pengurangan masa pidana telah diatur dalam UU RI RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri, untuk Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 253 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 89 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 283 orang dan 1 orang langsung bebas.

BACA JUGA :  Elvita Yuliati : Anggota Nasyiatul Aisyiyah Mesti Membawa Manfaat Bagi Masyarakat

Selanjutnya Lapas Kelas IIB Karangasem yang terdapat ada 59 orang mendapat remisi, Lapas Kelas IIB Tabanan 32 orang dan 1 orang langsung bebas, Lapas Kelas IIB  Singaraja 28 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 14 orang.

Sedangkan untuk Rutan Kelas IIB Klungkung ada 19 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 58 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 31 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 33 orang.

“Jadi remisi ini merupakan bentuk penghargaan yang sekaligus hak diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas dan rutan.” imbuhnya.

“Semoga remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutup Jamaruli. SN.