
Gresik, Sekilasmedia.com – Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan akibat aktivitas bisnis kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.
Hal ini yang melatarbelakangi masyarakat Kelurahan Tlogopojok Kecamatanan Gresik yang berada di ring 1, mengajukan beberapa butir tuntutan kepada PT. Petrokimia Gresik terkait CSR, meski CSRnya sendiri sudah berjalan lama.
Dan DPRD Kabupaten Gresik melalui Komisi 2 dan 3 menjembatani kepentingan masyarakat Kelurahan Tlogopojok bersama pabrik penghasilan pupuk milik negara serta instansi terkait di lingkup Pemkab Gresik, pada Senin (23/5/2022).
Ketua Komisi 2 DPRD Gresik Asroin Widyana mengungkapkan kegiatan hearing hari ini kami menjembatani kepentingan masyarakat Kelurahan Tlogopojok yang berada di ring 1. Hal ini sesuai notulen Musrenbang Desa Tlogopojok mengenai pengajuan 10 tuntutan CSR kepada PT. Petrokimia Gresik.
Terkait CSR tersebut, kami juga tanyakan Kepala Desa Tlogopojok, apakah hasil musrenbang tersebut yang berisi 10 tuntutan itu sudah mendapat acc dari perusahaan PT. Petrokimia, imbuhnya.
Ketua Komisi 2 yang memimpin jalannya dengar pendapat ini, memberikan kesempatan pada semua elemen dan institusi yang ada, untuk menyampaikan aspirasinya guna tercapainya kesepakatan kedua pihak terkait pemberian CSR.
Dalam rapat dengar pendapat atau hearing ini, hadir Ketua Komisi I beserta anggota, Ketua Komisi 3 beserta anggota, perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Tlogopojok, Kepala Desa Tlogopojok, Camat Gresik, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan PT. Petrokimia Gresik.
Saat itu Ketua Komisi 2 juga sempat heran karena Komisi 2 tidak diberi tembusan dari pihak Desa Tlogopojok hasil musrenbang tersebut waktu itu.
Lebih lanjut Ketua Komisi 2 DPRD Gresik juga menerangkan bahwa sebuah perusahaan itu wajib memberikan CSR baik di ring 1,2 dan 3.
Dan sepanjang sepengetahuan kami PT. Petrokimia Gresik adalah perusahaan BUMN, maka soal CSR seyogyanya karena aturannya sudah ada, itu wajib hukumnya, tidak bisa untuk pidana.
” Hasil dari hearing kali ini, kami bisa membuat notulen sebagai bahan rekomendasi DPRD Gresik mengenai masalah ini,” ungkap Asroin.
Anggota Komisi 2 DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menambahkan secara existing masyarakat dalam kondisi yang buruk, maka kita tak bisa menahan keluhan mereka untuk turun ke jalan dengan demo.
” Namun ada beberapa hal yang kami tanggapi dan perlu kami ingatkan juga di Gresik kita punya serupa CSR, yaitu Perda No. 23 Tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan (TSLP),” tandasnya.
Jikalau masih ada laporan dari masyarakat sekitar perusahaan, ini menandakan penegakkan peraturan tersebut tidak dijalankan perusahaan terkait. Dan perlu diingatkan konteks perusahaan yang diatur dalam perda tersebut, selain perusahaan swasta juga perusahaan negara.
Respon cepat PT. Petrokimia Gresik, mendapat cukup mengapresiasi dari Syahrul, atas respon cepat perusahaan, terkait usulan -usulan warga Tlogopojok. Direspon secara OK oleh perusahaan, dan tinggal tunggu realisasinya. Antara lain Sumur bor, pembinaan masyarakat, pelatiham IT dan lain sebagainya.
” Mudah-mudahan terealisasi secepat-cepatnya.Jadi CSR menjadikan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, ujar Syahrul.
Mustajab anggota Komisi 3 DPRD Gresik menilai tidak ada macth atau kecocokan antara permintaan warga dengan apa yang disampaikan perusahaan. Saya berharap dari perusahaan harus jelas, kalau perlu disampaikan di sini.
Kalau itu sesuai aturan, berapa yang harus dikucurkan besaran CSR di ring 1, 1 tahun kemarin berapa, sumbangan untuk anak yatim berapa. Jadi untuk apa saja harus disampaikan, tukasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Tlogopojok Tohirin menyampaikan beberapa poin pengajuan CSR yang dianggap krusial. Meskipun tahun 2022 tidak semua poin dilaksanakan semua, dirinya menyarankan bisa tahun depan dilaksanakan.
Pada sesi ini, Perwakilan PT. Petrokimia Gresik, PV Corporate Awang Johan Bahtiar, mengatakan kehadiran kami bisa memberikan kejelasan dan kesempatan untuk diskusi terkait beberapa hal yang disampaikan warga Tlogopojok.
Terkait CSR, selama ini kami melaksanakan bisnis atau operasional sudah mengikuti 4 aturan yang ada baik undang-undang, PP, Permen dan Perda. Dan pelaksanaannya keempat aturan itu saling berkaitan.
Awang juga menjelaskan alur usulan CSR sampai disetujui sesuai aturan yang ada sebagai perusahaan BUMN.
Diketahui, setiap bantuan hibah seperti CSR baik CSR kabupaten maupun dari perusahaan seperti PT. Petrokimia Gresik pasti diaudit.
” Jadi nggak main-main, kalaupun ada tidak benar maka kembalinya ke kita. Nggak bagus buat kita kan, tuturnya.(ADV/rud)






