Daerah

Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Soroti Banyaknya Gedung Bertingkat Kantongi Ijin SLF

×

Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Soroti Banyaknya Gedung Bertingkat Kantongi Ijin SLF

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti banyaknya bangunan bertingkat tak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Sertifikat itu sebagai tolak ukur untuk mengetahui gedung tersebut memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsinya.

Terkait hal tersebut Wakil DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti saat di temui awak media usai menghadiri acara peninjauan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya Hotel, Jum’at (13/05/2022), mengatakan bahwa dirinya sebagai Wakil Rakyat Kota Surabaya, mempertanyakan keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Gedung-gedung tinggi yang berada di wilayah Kota Surabaya kepada pemilik dan pengelola gedung tinggi di wilayah Kota Surabaya mengantongi izin atau tidak, menyusul peristiwa kebakaran mall Tunjungan Plasa beberapa pekan yang lalu.

BACA JUGA :  Pemkot Semarang Kucurkan Dana Rp. 25 Juta per RT, Warga Diminta Ikut Awasi

“SLF Bangunan Gedung diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF ” terang wanita yang identik dengan berhijab.

Lebih lanjut menurut Astuti yang juga kader dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bahwa SLF sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung, sebagai pernyataan bahwa bangunan itu laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

“Sertifikat ini dapat diterbitkan jika kondisi gedung yang diajukan sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung atau dinas terkait” jelasnya.

BACA JUGA :  Siswi Madrasah Hikamatul Amanah Pacet, Sabet Juara 2 Karate di Walikota Surabaya Cup

Menurutnya bahwa SLF berfungsi memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan, dan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

“SLF berlaku secara periodik, dengan usia 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan lainnya. Jika sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan perpanjang SLF, sebelum bangunan bisa digunakan kembali” urainya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap tegas dengan menghentikan operasional bangunan gedung, jika terbukti tidak mengantongi ijin surat SLF, sampai uji kelayakan benar-benar dilakukan dan SLF diterbitkan.

“Ijin operasionalnya akan dihentikan, sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik,baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung” pungkasnya.

Reporter : Bas