Kejari Gresik Tetapkan BT Dan QA Sebagai Tersangka Karena Rugikan PT.Pegadian Rp.3,5M

 

 

Gresik, Sekilasmedia.com –  Pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik tindak pidana khusus di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik secara intensif hampir 8 jam kepada pelaku QA seorang dokter merangkap broker dan BT mantan Kepala Unit Cabang Pembantu PT. Pegadaian Tambak Bawean.

Akhirnya, menetapkan kedua pelaku tersebut menjadi tersangka kemudian ditahan di Lapas Banjarsari Cerme pada Selasa (31/5/2022) malam

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan Saragih dihadapan para awakmedia mengatakan hari ini, tim penyidik di Kejaksaan Negeri Gresik, setelah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama beberapa Kasi dan penyidik. Kita sepakat dengan dua alat bukti yang kita miliki bahwa kita telah menetapkan dua tersangka yang berinisial QA dan BT.

” Masing-masing mempunyai dua peranan, BT sebagai mantan Kepala Unit Cabang Pembantu PT. Pegadaian di Kecamatan Tambak Bawean dan QA selaku broker. Dimana masing-masing punya peran, BT mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur,” terangnya.

BACA JUGA :  Penuhi 17 Standar LPSE, Sidoarjo Raih Penghagaan dari LKPP RI

M. Hamdan Saragih mengungkapkan , kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, dimana QA selaku broker menjalankan bisnis seperti investasi mengumpulkan emas dari masyarakat di Bawean. Namun investasi emas tersebut digadaikan oleh QA ke Kantor Unit Cabang Pembantu PT. Pegadaian Kecamatan Tambak. Ternyata uang pinjaman dari gadai emas tersebut dipakai sendiri oleh QA.

Ketika masyarakat curiga bahwa bisnis invetasi tersebut tidak ada, kemudian menagih kembali emasnya. Saat ditagih BT yang menjabat Kepala Unit Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak saat itu, mengeluarkan jaminan emas kepada QA tanpa melalui prosedur. Dimana kewajiban uang pegadaian belum dikembalikan. Dengan cara itu keduanya mengelabui, seolah-olah dibuat sudah lunas, terangnya.

BACA JUGA :  Inflasi di Sidoarjo Masih Bisa di Kontrol, Lebih Rendah dari Jatim

” Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh atas perbuatan kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 3,517 miliar. Dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Kajari Gresik.

Sementara terkait jumlah korban akibat bisnis investasi emas yang dijalankan tersangka QA tersebut, sambungnya kemungkinan bisa berkembang, dan kami masih per dalam kasus itu.

Terkait penaikan status tersangka pada kliennya, Tim penasehat hukum dari Kuasa Hukum Musofa advokat dan rekan yang diwakili Mohammad Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Upaya hukum selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim dan tersangka.

” Salah satu uaya hukum yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” pungkasnya.. (rud)