Daerah

Tidak Ditemukan Indikasi Tindak Pidana Di DPMD Gresik, Hasil Puldata dan Pulbaket Diserahkan Ke Inspektorat

×

Tidak Ditemukan Indikasi Tindak Pidana Di DPMD Gresik, Hasil Puldata dan Pulbaket Diserahkan Ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Kasie intel Kejari Gresik Deni Nirwansyah menunjukkan hasil puldata dan pulbaket kepada awak media terkait DPMD di Gedung Kejari Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com – Pada hari Selasa (21/6/2022), Kejaksaan Negeri Gresik menggelar jumpa pers terkait masalah pengadaan atribut tanda pangkat dan emblem baju dinas kepala desa untuk pelantikan 26 Maret 2022 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gresik Deni Nirwasyah mengungkapkan terkait DPMD, dari hasil pengumpulan data (puldata) dan pulbaket yang kami lakukan. Selain pengumpulan data, Kami ingin lihat secara fisik atribut tanda pangkat ini.

” Kami mengecek tanda pangkat sampai di daerah Surabaya. Dan dari hasil pengecekan kami, diketahui tanda pangkat dari Surabaya seharga Rp. 30 ribu dan tanda pangkat sesuai dengan DPMD seharga Rp. 150 ribu,” ujarnya.

Dan pengadaan atribut tanda pangkat, Deni menegaskan sesuai hasil puldata ternyata tidak masuk dalam RAB.

Selain itu, sesuai hasil wawancara dengan 54 orang saksi yang dipanggil Kejaksaan negeri Gresik, menurut Deni, kami menyimpulkan belum ditemukan indikasi tindak pidana.

” Setelah ditinjau dari pasal 2 maupun 3 bahkan pasal 12 KUH Pidana masih belum ditemukan unsur tindak pidana. Sehingga dari hasil pelaksanaan puldata dan pulbaket selama 1 bulan itu, akan diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Gresik kepada Inspektorat Kabupaten Gresik,” tandasnya.

Deni juga menambahkan dalam hal ini DPMD sebagai dinas yang membawahi desa-desa, fungsinya di sini hanya memfasilitasi pengadaan atribut tanda pangkat atas permintaan 47 kepala desa. Dan 47 kepala desa juga tidak komplain terkait pengadaan atribut tanda pangkat oleh DPMD.

Diakhir wawancaranya, kembali Deni Nirwansyah menegaskan bahwa hasil Puldata dan Pulbaket yang dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gresik tidak ditemukan unsur tindak pidana. (rud)