Daerah  

Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Lakukan Eksekusi Lahan

Probolinggo. Sekilasmedia.com
Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan Eksekusi Sebidang Lahan Milik Ahli Waris yang bertempat di Dusun Cangakan RT 10 /RW 04 Desa Kedungrejo Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. (28/06/2022)
Kegiatan dilaksanakan mulai Pukul 08:00 Pagi hingga usai Pelaksanaan.

Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Nomor : 58/ Pdt.G / 2017 / PN. Krs. Tanggal 03 Desember 2018 tentang Perintah Pengosongan Lahan / Obyek Eksekusi sebidang Tanah.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Sdr. Agus Sugianto SH.MM (Panitera PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo), AKP Jayadi SH (Kasat Sabhara Polres Probolinggo) Polsek Bantaran, IPTU Jamil (Paurdal Ops Polres Kabupaten Probolinggo), Kapten Arh Ari Bonanto (Komandan Koramil 0820/04 Bantaran), Serka Agus (Sub Denpom V / 3 – I Probolinggo) beserta 1 anggotanya, Sdr. Endi Supriyadi (Kepala Desa Kedungrejo ) beserta Perangkat Desa. Pemohon Eksekusi  Uwi , 7 Pers Koramil 0820/04 Bantaran, anggota Brimob Polres Kabupaten Probolinggo, Sat Sabhara Polres Kabupaten Probolinggo .

Dalam hal ini Endi Supriyadi Kepala Desa Kedungrejo kecamatan Bantaran tidak bisa berbuat banyak karena saya belum  di kasih kesempatan menyampaikan terkait hasil Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Saya baru tahu ketika saya melihat Letter C baru-baru ini karena saya kepala desa baru. Saya juga belum mempelajari hasil Putusan seperti apa, disisi lain setelah saya lihat Letter C desa , saya menemukan ada ketidak samaan antara Pembacaan hasil putusan Pengadilan dengan Fakta yang ada pada Letter C.
Ketidak samaan itu menyangkut antara Obyek yang di Eksekusi di duga salah tempat”, tutur Kades Kedungrejo.

BACA JUGA :  Rencananya, Desa Setro Jadi  Pilot Project Ekosistem Pertanian Gresik

Pada Buku C. 145 Atas Nama Karisti Karimin di wariskan Ke Nomor C. 935 Atas Nama Niwarti dengan Luas 8.920 M². Dari Niwarti turun ke Nomor C. 1285 Seluas, 2220 M². Dari Luas 8.920 M² setelah di kurangi 2220 M² jadi milik Karisti Karimin Sisa Luas 4680 M².
Sedangkan Nomor C. 474 Atas Nama Bp. Besinten be Sidin pada tanggal 13 Juni 1952 di jual ke Nomor C. 550, Luas 2.740 M² di situ ada keterangan di coret, pada Folio: 61 Persil 22 a ( utara ) sedangkan yang di Eksekusi yang luas 4680 M², ini obyek yang bermasalah, dari sinilah saya tidak  banyak komentar saya hanya  bisa ngikutin fakta sesuai buku C desa. Kalau di luar itu saya tidak berani, kalau masalah putusan apa katanya Pengadilan Negeri Kraksaan.” sambungnya.

BACA JUGA :  BUPATI-DAN PENGUSAHA HOTEL SEPAKAT TANDATANGANI DAN KOMITMEN

Begitu juga kata Mansur, salah satu Ahli waris dari Alm. Niwarti, selaku tergugat ketika di konfirmasi Wartawan dirumahnya, ia mengatakan kalau dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Alm. Matlawi mantan Kepala Desa.

“Saat itu beliau menyuruh jangan hadir, namanya saya orang awam, saya iya iya saja. Tidak menghadiri panggilan sidang tersebut, harapan saya kepada Pengadilan berilah kesempatan keadilan yang se adil-adilnya pada hukum di Wilayah Kabupaten Probolinggo , bagi saya. Karena juga sebelum putusan puluhan pohon kayu jati tanaman orang tua saya sudah di tebang oleh Penggugat.” ungkapnya. Endik