Daerah

Anggota DPRD Gresik Bersama Kades Suci Akan Perjuangkan Tanah Bekas Tambang Jadi TKD Suci

×

Anggota DPRD Gresik Bersama Kades Suci Akan Perjuangkan Tanah Bekas Tambang Jadi TKD Suci

Sebarkan artikel ini

 

H. Khoirul Huda saat sambutan di reses persidangan kedua 2022 DPRD Gresik

Gresik,Sekilasmedia.com – Anggota DPRD Gresik asal Fraksi Amanat Pembangunan Khoirul Huda pada reses masa persidangan ke II tahun 2022 menampung aspirasi dari konstituennya yakni warga Desa Suci Kecamatan Manyar.

Kegiatan yang diselenggarakan dikediamannya pada Selasa malam (28/6/2022) dihadiri puluhan warga.

Salah satu warga Slamet warga Desa Suci mengutarakan keinginan warga Desa Suci dari dulu supaya tanah kosong bekas tambang kapur di wilayah desa berstatus tanah negara (TN) bisa dimohon menjadi tanah kas desa (TKD).

” Kami mohon masukan warga Desa Suci agar dapatnya tanah tersebut dapat dimohon menjadi tanah kas desa (RKD) Suci. Mohon diperjuangkan karena setelah menjadi TKD dapat di manfaatkan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Dengarkan Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat Dan Bakti Sosial

Khoirul Huda menanggapi apa yang di mohon warga Suci tersebut dan menjelaskan bahwa tahun 2010 itu, saya dengan Pak Kades rapat di Komisi I DPRD Gresik, kemudian ada surat dari Kyai Robbach Ma’sum Bupati Gresik.

” Inti isi surat itu bagaimana Kyai Robbach menginginkan tanah-tanah yang ada di desa, itu segera diurus menjadi tanah kas desa,” jelasnya.

Alhamdulillah, bersama Pak Lurah Rizal dan teman-teman bersama-sama, kita urus. Dan waktu itu dengan perjuangan masyarakat dari 12 hektar, Pak Lurah hari ini sudah mengantongi 4 hektar tanah tersebut. Sisanya, insyaallah masih dalam pengurusan pak lurah. Masih akan kita perjuangkan,” papar Ketua DPC PPP Gresik.

BACA JUGA :  Dampingi Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Hadiri Rapat Virtual Gugus Tugas Covid-19

Saya ingat betul, lanjut dia, memang waktu itu ada tekanan-tekanan politik, waktu itu oleh Bupati Sambari kepada pak lurah supaya diserahkan ke pemerintah daerah. Tetapi karena pak lurah berpegang teguh menjadikan tanah tersebut menjadi milik desa, dan pengelolaannya sejak nenek moyang kita.

” Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 terkait dengan tanah negara, sudah bisa kemudian dimohonkan menjadi hak milik pengelolaannya diinginkan oleh desa. Dan insyaallah tetap diperjuangkan sisanya menjadi tanah hak milik TKD Desa Suci,” pungkas Khoirul Huda. (rud)