
Jombang,Sekilasmedia.com Tujuan pemerintah. mengadakan program PTSL adalah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara gratis bagi masyarakat. Guna sertifikat tanah bagi pemilik tanah itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa dan perselisihan batas – batas tanah dan kepemilikan tanah tersebut di kemudian hari. Selasa (07/6/2022)
Dasar hukum Program PTSL ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN RI no. 6 tahun 2018. Tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, permen ini telah di tetapkan pada Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Pelda Sidig Batu Tuud Koramil 0814/05 Perak mengatakan bahwa Program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat di Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Karena Pengurusan nya lebih mudah, gratis dan lebih cepat daripada mengurus Sertifikat secara Mandiri “Pungkas nya
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Muspika kecamatan bandarkedungmulyo, pegawai BPN kabupaten jombang, Babinsa dan babinkamtibmas dan masyarakat desa kayen. Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo balai desa Kayen kec bandarkedungmulyo.(Pendim0814)






