TENTARAKU

Patroli Gabungan, Pengecekan Migor Curah Dipasar Tradisonal Tapen

×

Patroli Gabungan, Pengecekan Migor Curah Dipasar Tradisonal Tapen

Sebarkan artikel ini

Jombang,Sekilasmedia.com Dalam rangka memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, Koramil 0814/09 Kudu bersama Polsek Kudu melaksanakan pengecekan kesejumlah agen maupun pengecer di pasar Tradisonal maupun pengecer, Rabu 01 Juni 2022.

Pengecekan yang dilakukan ini dimulai dari agen yang berada di dalam pasar, kemudian penyalur, dan pengecer di pasar tradisonal. Sejumlah pedagang di Pasar tradisional Tapen mengaku menjual Minyak Goreng curah dengan kisaran harga Rp. 14.000,- sampai Rp. 15.000,-. Ungkap Pedagang.

Para pedagang beralasan bahwa mereka membeli Migor curah dari agen dengan harga Rp. 14.800,- per kg, kemudian di jual Rp. 15.000,- atau Rp. 15,500,-, Petugas gabungan pada saat tersebut menghimbau para pedagang agar menjual migor curah kepada konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  TMMD Segera Berakhir, TNI Satgas Mulai Berbenah

Sejumlah Agen pun tak luput dari pengecekan petugas gabungan. Para agen mengaku mereka menjual migor curah kepada pengecer seharaga Rp. 14.800,- per Kg dan Rp. 15.500,- per kg kepada konsumen.

Sementara itu Danramil 0814/09 Kudu Kapten Inf Ngatari disela sela kegiatan mengatakan bahwa sesuai perintah dari pemerintahan agar dilakukan pengecekan harga migor curah sampai ke tingkat bawah maupun pasar pasar tardisional sehingga mengetahui harga pastinya saat di pasaran. Ungkap Danramil.

“Kami bersama Kapolsek Kudu sesuai dengan perintah Menteri Marves agar melakukan pengecekan ke pasar, warung warung maupun pertokokan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Beri Lubangan, Satgas TMMD 111 Bantu Lasmin Tanam Jagung 

Ia menerangkan bahwa sesuai dari hasil pengecekan ditemukan harga berpariasi pada sejumlah pedagang kemudian memberikan himbauan agar menjual sesuai HET.

“Hasil temuan kami berpluktuasi harga, dan telah kita jelaskan bahwa harga HET nya itu di Pengecer harus menjual kepada konsumen Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500,- per Kg. Karena ada kelebihan itu setelah kita telusuri mudah mudahan mulai hari ini dan seterusnya sesuai dengan harga HET,” terangnya.

Kapolsek juga menegaskan kepada agen apabila ditemukan oknum yang menjual migor curah tidak sesuai dengan HET maka akan diproses.