Daerah

Satpol PP Ngawi Gunakan DBHCHT 2022 Untuk Sosialisasi dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan

×

Satpol PP Ngawi Gunakan DBHCHT 2022 Untuk Sosialisasi dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto
Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto

Ngawi, sekilasmedia.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi 2022 secara keseluruhan sebesar 37,8 milyar, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dipergunakan untuk penegakan hukum dan sosialisasi mendapat 3,7 milyar.

Kepala Satpol PP, Rahmad Didik Purwanto mengatakan Satpol PP mendapat BHHCHT sebesar 3,7 milyar, dana tersebut dipergunakan untuk penegakan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Kunjungi Korban Longsor Di Desa Lumbang Rejo Prigen

“Nantinya di dalamnya ada sosialisasi kepada masyarakat dan pencegahan pelanggaran perundang-undangan dengan cukai,” ungkapnya, senin, (20/6/2022)

Bentuk Sosialisasi yang dilakukan adalah melalui banner himbauan, pagelaran wayang, lomba-lomba, event kegiatan keseluruhannya mencapai 11 kegiatan dan bekerjasama dengan media baik dari tulis, elektronik maupun televisi untuk membantu mengkampanyekan stop rokok illegal dan tanpai cukai.

Kasatpol PP menghimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok ada cukai resminya, karena dengan membeli yang resmi, pajak akan kembali dengan bentuk DBHCHT. Rokok ilegal atau tanpai cukai segera dihindari.

BACA JUGA :  Pesona Rembangan, Surga Tropis di Jember dengan Napas Sejarah Soekarno

“Apabila masyarakat menemukan rokok illegal di warung ataupun home industri , segera laporkan pihak berwajib baik Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bea cukai atau Kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut, Didik (sapaan akrab Kepala Satpol PP) mengungkapkan nantinya pelanggaran itu akan dikaji, apakah masuk di pelanggaran adminitrasi atau pidana.(BAMS)