
Blitar,sekilasmedia.com-Dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018, Kecamatan memiliki tugas koordinatif dan delegatif, yaitu selain menjalankan tugas dan fungsinya, seluruh pihak yang ada di lingkungan Kantor Kecamatan diharapkan agar bisa berkreasi dan berinovasi dalam menunjang pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di wilayah sehingga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespon salah satunya dengan kegiatan penilaian sinergitas penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan melalui pembinaan dan edukasi kepada Camat dengan harapan, seluruh wilayah di Jawa Timur bisa meningkatkan pelayanan publik dengan lebih baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Izul Marom, M.Sc membuka acara Sosialisasi Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Tahun 2022 di tempat wisata Puncak Sekawan Kecamatan Gandusari, Rabu 22 Juni 2022, yang dihadiri oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber, dan diikuti oleh seluruh Camat di Kabupaten Blitar.
Sekda berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan dengan serius, sehingga ilmu yang disampaikan oleh narasumber dapat menjadi support di dalam melahirkan inovasi sesuai karakter masing-masing wilayah dan memberikan pelayanan terbaik kepada publik. ddg






