Daerah

Terkait Pernikahan Manusia dan Domba, MUI Gresik dan Ormas Islam Gresik Kategorikan Sebagai Penodaan Agama Islam

×

Terkait Pernikahan Manusia dan Domba, MUI Gresik dan Ormas Islam Gresik Kategorikan Sebagai Penodaan Agama Islam

Sebarkan artikel ini

 

MUI Gresik bersama Ormas Islam Gresik menyaksikan keempat tokoh sentral di peristiwa pernikahan manusia dan domba menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam .

Gresik, Sekilasmedia.com – Video pernikahan antara manusia dan domba yang viral, sempat membuat kegaduhan di masyarakat kota Santri ini. Membuat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Greaik beserta Ormas Islam mengecam peristiwa tersebut.

Bertempat di Gedung MUI di kompleks Masjid Agung Gresik jalan Wahidin Sudiro Husodo, MUI Gresik bersama Ormas Islam akhirnya mengundang para pelaku terkait pembuat video perkawinan antara manusia dengan domba, untuk mengklarifikasi langsung pada Kamis (9/6/2022).

Dan hasil dari klarifikasi dan kajian langsung tersebut, MUI Gresik bersama Ormas Islam di Kota Santri menyikapinya dengan mengeluarkan pernyataan.

Yang disampaikan Ketua MUI Gresik KH. Mansoer Shodiq,” Sehubungan dengan adanya pernikahan manusia dengan domba yang terjadi di Pesanggrahan Kramat di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Gresik pada Ahad (5/7/2022), pukul 15.00 WIB, menggunakan tata cara nikah dengan agama Islam yang telah meresahkan masyarakat.”

BACA JUGA :  Kapolsek Dlanggu Gelorakan Aksi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Jiwa Nasionalisme ke Pelajar

Ketua MUI Gresik juga menekankan bahwa melakukan pernikahan dengan binatang melanggar syariat agama, dimana menggunakan tatacara nikah secara agama Islam dengan shighot dan tata laksana dalam pernikahan tersebut adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran mana Kabupaten Gresik yang merupakan kota Santri.

Kemudian, jika semua diyakini sebagai tindakan yang benar maka pelaku dan semua yang terlibat didalamnya, dihukum diluar dari Islam. Dan semua yang terlibat aktif didalamnya wajib bertobat dengan taubatan nasuha serta meminta maaf kepada seluruh umat Islam, tegasnya.

BACA JUGA :  F-Golkar DPRD Jatim Pertanyakan Landasan Usulan Penyertaan Modal Rp 300 M

Pada kesempatan ini, MUI Gresik bersama Ormas Islam di Kabupaten Gresik, merekomendasikan kepada aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam
dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan
memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum, seraya menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penodaan agama dan melaporkannya kepada uang berwenang.

Pada kesempatan itu, keempat pihak yang aktif pada peristiwa pernikahan manusia dengan domba tersebut di membaca shahadat, permohonan maaf atas perbuatannya kepada seluruh umat Islam, bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. (rud)