Enam Prajuru Desa Adat Taro di Pasal Berlapis Kasus Pencabutan Penjor

Enam Prajuru Desa Adat Taro, diperiksa sebagai tersangka di Polres Gianyar
Enam Prajuru Desa Adat Taro, diperiksa sebagai tersangka di Polres Gianyar

Gianyar ,Sekilasmedia.com-Kepolisian Resort Gianyar menjerat pasal berlapis enam orang Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, dalam kasus pencabutan penjor, pengerusakan dan penistaan agama.

Adapun keenam tersangkanya, I Wayan Wangun selaku Kelian Adat Taro Kelod, I Made Arsa Nata alias Daging sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana, Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelian Adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod dan I Made Wardana, Sekrataris Kelian Adat. Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Sumbawa masih bersatatus saksi.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko Senin (25/7/2022) menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan, menggali keterangan dari sejumlah saksi serta para ahli termasuk hasil rekonstruksi.

BACA JUGA :  PPP KEMBALI DOMINASI KURSI DPRD PAMEKASAN 2019-2024

“Benar, keenam prajuru ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini, kita periksa dalam status sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut AKP Wimoko, bahwa dalam gelar penetapan, yang dilakukan oleh keenam prajuru adat ini dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Meski demikian tidak menutup kemungkinan mengenai bertambahnya tersangka lain. Sebab dalam pemeriksaan dan pengembangan ada saksi lain yang keterlibatannya memenuhi unsur  pidana dalam kasus pencabutan penjor tersebut.

“Tersangka lain bisa saja bertambah. Ini tergantung pada pemeriksaan para tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, ucap Wimoko penyidik sudah menyiapkan pasal berlapis. Hal itu dimulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

BACA JUGA :  BUPATI HARAPKAN KONTINGEN PORPROV VI DAPAT MENGHARUMKAN NAMA KABUPATEN LUMAJANG

“Kami sangkakan mereka dengan pasal 170 ayat I,  Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” tandasnya. SN.