Jombang,sekilasmedia.com – Tito Kadarisman Mantan Ketua KONI Kabupaten Jombang dinyatakan bebas murni, setelah menjalani hukuman lantaran tersandung kasus dana hibah KONI.
Sebelumnya Tito dinyatakan bebas bersyarat, pada tanggal 29 Maret 2022. Kini dirinya dinyatakan bebas murni pada tanggal 21 Juli 2022.
Saat diwawancarai sekilasmedia.com, Tito Kadarsiman mengaku bahwa dirinya koperatif dalam mengikuti proses hukum yang terjadi akibat kesalahan administratif di KONI Jombang.
“Tanggung jawab saya sebagai seorang pemimpin, pada waktu itu memang kesalahan saya murni administrasi,” ujar Tito kepada sekilasmedia.com, Rabu (27/7/2022).
Tito menjadikan hal ini sebagai pelajaran berharga, bahkan ia menyebut, pelajaran berharga ini bukan sebagai pelajaran berharga bagi dirinya saja melainkan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua.
“Tidak hanya pelajaran bagi saya, tapi bagi semua,” jelasnya.
Setelah menerima surat bebas murni, Tito bergegas melakukan silaturahmi di Kejaksaan Negeri Jombang, untuk memberikan dukungan agar penegakan hukum di Jombang tetap bersiri kokoh.
Ia mengaku, bahwa secara prinsip dirinya mendukung penuh pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Jombang ini.
Dirinya juga menginginkan, penegakan hukum di Jombang bisa adil seadil-adilnya. “Jangan tajam dibawah tumpul diatas,” ucap Tito.
Setelah bebas, Tito tetap berkarir di dunia olahraga, bahkan dirinya mengaku telah membuka pendidikan konsultasi remaja. Ditengah kesibukannya Tito juga membuka usaha kuliner.
“Usaha kuliner, tetap aktif di Olahraga, dan menjadi konsultan remaja,” pungkasnya. (Kay)