
Jombang,Sekilasmedia.com- Bertempat di Balai Desa Ceweng Kec. Diwek Babinsa Koramil 0814/02 Diwek Kodim 0814 Jombang Koptu Asaria Belly menghadiri kegiatan Penyuluhan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sertifikat Masal tahun 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BPN Kab. Jombang. Hadir dalam kegiatan tersebut Muspika, perwakilan dari kejaksaan dan Polres Jombang, Kades Keras bapak Sukardi dan warga masyarakat. (Jumat, 01/07/22).
Kegiatan diawali sambutan Kades Ceweng Kec. Diwek Bapak Imam S, menyampaikan adanya program PTSL ini mari kita sukseskan agar warga Desa Ceweng dapat mempunyai hak milik tanah yang mempunyai kekuatan hukum.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Polres Jombang menyampaikan manfaatkan sebaik-baiknya agar program yang ada di Desa Ceweng ini berjalan sesuai jadwal dan waktu yang di tentukan.
Sementara Staf BPN Kab. Jombang Bapak Haris menyampaikan PTSL di desa ini adalah program pemerintah dalam pembuatan Sertifikat tanah, sasaran PTSL adalah semua bidang tanah desa yang ada di wilayah Desa Ceweng, dengan jatah dari kabupaten Jombang sebanyak sertifikat 3000 lembar. Sukses dan tidaknya PTSL ini adalah dari batas-batas tanah milik warga desa sendiri. Haris juga menyampaikan untuk persyaratan PTSL adalah tanah yang belum bersertipikat, tidak dalam sengketa, milik WNI dan harus punya tanah, punya E-KTP, tanda bukti hak/ petok/ segel/ Akte atau Kwitansi, SPPT dikenakan pada bidang tanah tersebut.Pemda Kab. Jombang mensubsidi biaya sebesar Rp. 150.000,- untuk panitia yang akan memproses pembuatan PTSL.
Sekcam Diwek Bapak Tri Kuncoro juga menyampaikan Kades dan perangkat, Segera bentuk panitia pada hari ini dan warga desa harus mendukung dengan segera mengumpulkan syarat syarat yang di butuhkan oleh BPN Kab. Jombang.





