
Blitar,sekilasmedia.com-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melakukan Sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani di Wilayah Kecamatan Talun. Selasa (26/7/2022)
Hadir dalam sosialisasi Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dan Wakil Ketua DPRD, Mujib SM, M Rifa’i, dan Susi Narulita Kumala Dewi, Sekdin Pertanian Nevi Setia Budi Ningsih, Camat Talun Endro Riyadi, Gapoktan, Poktan, PPL, Para Kades, Kaur dan unsur toga.
“Kita Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar bersama Dinas Pertanian melakukan sosialisasi terkait Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Jadi, Perda ini sudah cukup lama sebenarnya dari 2019. Kita rasa di masyarakat di butuh kan pemahaman dan tindak lanjut dari Perda agar segera bisa diwujudkan.” Kata Ketua DPRD.
Sedangkan Ir Nevi Setia Budi Ningsih MMA, Sekdin Pertanian Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa Perda tersebut membahas dari hulu sampai ke hilir terkait petani. Mulai dari produksi, sarana produksi sampai pemasarannya, dan termasuk kalau pertanian gagal panen semua sudah tercakup dalam Perda. ddg





