Daerah

Satreskrim Polsek Lawang Berhasil Amankan Pencuri Burung Dari Amukan Massa

×

Satreskrim Polsek Lawang Berhasil Amankan Pencuri Burung Dari Amukan Massa

Sebarkan artikel ini
sejumlah warga saat mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara setelah berhasil diambil oleh pelaku.

Malang,sekilasmedia.com – Anggota Polsek Lawang, Minggu (21/8/2022) siang, menerima laporan warga dan secepatnya menuju lokasi untuk mengamankan pelaku pencurian. Satu pelaku berhasil diamankan sebelum massa mulai berkerumun.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SIK SH MH melalui Kapolsek Lawang Kompol Yatmo SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Lawang.

Tersangka berinisial BAS (22) ber-KTP asal Pelemahan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tersangka sempat melarikan diri ke jalan raya dan dikejar-kejar warga hingga akhirnya tertangkap.

BACA JUGA :  Polsek Pagak Gandeng Komunitas Sumakul Bersatu Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Kompol Yatmo menceritakan, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berusaha mencuri burung murai batu dalam sangkar di Jalan Thamrin Gang 1 RT03/RW08 Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Sangkar berisi burung murai batu milik Bapak Karyono ditaruh di depan rumah sejak pukul 09.30 WIB. Pada pukul 11.00 WIB, pemiliknya melihat pelaku mengambilnya, sangkar sudah bergeser, ” urai Yatmo.

Melihat aksi pelaku, korban berteriak sehingga pelaku kaget dan langsung kabur. Dia lari ke Timur menuju jalan raya atau dekat Bank Jatim. Sejumlah warga pun mengejar dan informasi ini diketahui anggota Polsek Lawang. Tersangka diamankan dan diboyong ke Mapolsek.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Terkait APBD 2022

Modus aksi pelaku mengambil sangkar dan burung dengan cara memanjat pagar. Kami akan dalami keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain, ” jelas Yatmo.

Ditambahkan Yatmo, menurut perkiraan korban burung, burung jenis murai batu tersebut bernilai Rp 2,5 juta. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. Hingga kini, tersangka diamankan di Polsek Lawang dan menjalani penyidikan. (BAS)