Gresik,sekilasmedia.com – Untuk kegiatan ini, semua berperan serta. Yangmana masyarakat tentu harus selaras dan sejalan dengan program yang diinginkan pemerintah apalagi ini juga untuk kepentingan masyarakat sendiri, demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik Achmad Hadi kepada awak media pada Selasa (16/8/2022) bertempat di balai Desa Jono Kecamatan Cerme.
Tampak hadir Kepala Dinas PU Gresik Achmad Hadi, Kasi Pengadaan Tanah BPN Dading Wirya Kusumah, Kasi Pidsus Kejari Gresik, BPPKAD, BBWS Bengawan Solo, Bank Jatim, Muspika Cerme, Kades Jono, Kades Putat Lor dan warga penerima ganti rugi atas lahan.
Kehadiran mereka pada acara pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir kali lamong di Kabupaten Gresik sisa tahap pertama tahun 2021 lalu.
Dimana menyisakan dua warga yang lahannya berada tepat di bantaran kali lamong dan terkena proyek yakni Kayin asal Desa Jono Kecamatan Cerme dan Sarmi warga Desa Putat Lor Kecamatan Menganti.
Kembali Achmad Hadi mengungkapkan bahwa untuk kepentingan normalisasi tahun 2022 ini, total lahan di bantaran yang dibebaskan sebanyak 67 bidang dengan luas 4,9 hektar.
” Tahap 1 sudah dilakukan pada tahun 2021 lalu dan tahap 2 di tahun 2022 ini, ada 67 bidang yang akan dibebaskan. Sementara di kecamatan Cerme khususnya di Desa Jono ada 14 bidang,” ujarnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa tim pertanahan sebagai ujung tombak pelaksanaan program ini, telah melakukan identifikasi. Karena identifikasi awal, masing-masing sudah kita mapping dan kroscek datanya. Tinggal pemenuhan persyaratan saja, seperti KTP atau sertifikat tanah.
” Tahap 2 tahun ini, untuk proses pembebasan lahan serta ganti rugi dari 67 bidang seluas 4,9 hektar di 4 desa yang tersebar pada 3 kecamatan berbeda tersebut, dipastikan rampung,” imbuhnya penuh optimis melihat kinerja tim Pertanahan.
Diketahui, ada 4 desa tersebar pada 3 kecamatan di wilayah Gresik Selatan, yang berada dibantaran kali lamong dan oleh instansi terkait dilakukan pembebasan lahan, seperti Desa Jono (Cerme), Desa Wotansari dan Desa Sekarputih (Balongpanggang) serta Desa Lundo (Benjeng). Yang intinya misi tersebut sebagai upaya meminimalkan dampak banjir kali Lamong.
Sementara itu, menurut Kasi Pengadaan Tanah BPN Dading Wirya Kusumah bahwasannya hari ini merupakan tahap akhir atau sisa pembayaran tahap I yang seharusnya terjadwalkan tahun lalu.
Namun, lanjutnya pembayaran baru dilakukan hari ini karena ada berkas yang harus diurus dan selesaikan sebelum benar-benar dinyatakan clear. Misalnya, sertifikat ada yang hilang sehingga untuk bisa dibebaskan. Harus menunggu pengurusan dan penerbitan sertifikat pengganti dan itu butuh waktu.
Selain itu petugas BPN harus dengan teliti melakukan verifikasi secara berjenjang.
“Ini kami lakukan karena menyangkut uang negara untuk membayar ganti rugi atas peralihan hak tanah dari warga ke pemerintah,” ujar Dading.
Tahap kedua dijadwalkan sudah mulai dibayarkan kepada pemilik lahan yang akan dibebaskan mulai awal November 2022.
Camat Cerme Umar Hasyim yang hadir menyaksikan acara pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir kali lamong di Kabupaten Gresik, mengatakan di Cerme telah berpuluh-puluh tahun dilanda banjir.
” Sinergi Dinas PUTR, BPN, BPWS, Bank Jatim diharapkan meminimalkan dampak banjir. Program normalisasi oleh Pemkab sangat bagus dirasakan masyarakat,” pungkas Umar. (rud)






