
Denpasar,sekilasmedia.com-Polresta Denpasar, mengungkap fakta baru terkait kasus penyiksaan dan penelantaran bocah perempuan berinisial, NY (4), oleh Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) yang merupakan pacar Ibu kandung korban, Dwi Novita Putri (33).
Ternyata selain dianiaya, korban juga dicabuli oleh Yohanes. Hal itu terungkap berdasarkan hasil visum yang menunjukkan ada luka robek pada bagian alat vital korban.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol, Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan menjelaskan, ada temuan baru dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu pencabulan. Bahkan, setelah kekerasan, tersangka juga melakukan pelecehan. Dimana laporan visum, tersangka juga memukul mulut korban yang mengakibatkan ketiga giginya copot.
“Hasil visum ini dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan tersangka, termasuk ibu kandung korban,” kata Kapolresta Denpasar.
Sementara aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah alias Ipung Selasa (2/8) mendesak polisi agar menyertakan ancaman hukuman kebiri kimia kepada tersangka kasus penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap NY.
“Saya mendesak polisi supaya menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia,” ucapnya.
Ipung mengaku, sejak awal kasus itu mencuat ke publik, ia sudah mendesak penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan visum et repertum. Dan juga mengecam tindakan biadap tersangka karena diduga tidak hanya melakukan pencabulan tapi juga persetubuhan.
“Bisa saja tersangka mengaku hanya mencabuli untuk menghindari hukuman berat. Namun kalau dilihat dari patah kaki korban, itu bukan dipukul atau lainnya, tapi ada indikasi ditindih alias dipaksa,” ungkap Ipung.
Ditambahkan, hukuman kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia. Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa. SN.