Batu, Sekilasmedia.com – Pasca penetapan dan penahanan AFR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Serta Penyimpangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, Hari ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 ASN selaku atasan AFR di Bapeda Batu. Selasa (13/09/2022)
Pemanggilan tersebut disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH,
“Kedua Saksi dipanggil oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Batu untuk dimintai keterangan , yang diketahui merupakan ASN dari Bapenda Kota Batu yakni Mantan Kabid pendataan dan pelayanan Bapenda Kota Batu serta satu orang lagi yakni, Kasubid pengendalian dan pengawasan kota Batu. Kedua Saksi merupakan atasan dari tersangka AFR yang mengetahui dan memahami akan Tupoksi kerja dari Tersangka AFR” Terangnya.
“Pemeriksaan Kedua Saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu berlangsung selama 5 Jam. Dimana Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020” Pungkasnya. (Tyo)