Hukum

ASN Ngawi Juga Korban, Minta Penangguhan Hukum Terkait Penetapan Terdakwa Kasus Calon Pegawai BUMN

×

ASN Ngawi Juga Korban, Minta Penangguhan Hukum Terkait Penetapan Terdakwa Kasus Calon Pegawai BUMN

Sebarkan artikel ini

Ngawi,Sekilasmedia.com- ASN Ngawi Korban juga terdakwa bersama kuasa hukum mengajukan sidang Praperadilan kasus hukum calon pegawai PT Pertamina blok Cepu(BUMN) terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polres Ngawi, Sidang terbuka Praperadilan Pengadilan Negeri Ngawi. Jumat(02/09/22)

Imam Ghozali ditunjuk langsung oleh terdakwa W melihat ada kekeliruan dalam hal analisis/gelar perkara sehingga menempuh jalur hukum praperadilan karena juga sudah mengajukan gugatan perdata jauh lebih mudah menyelesaikan persoalan secara menyeluruh

“Niat melapor malah di jadikan tersangka oleh penyidik Polres Ngawi, serta cara analisis tidak tepat terkait perkara masih dalam sengketa perdata, supaya yang terlibat bisa diselsaiakan secara perdata semestinya memberi itu, kalau sudah ada niatan penyelesaian di ranah perdata pihak pinyidik tidak meneruskan,” Pungkasnya

BACA JUGA :  TERELAM CCTV, PENCURI KOTAK AMAL VIHARA, VIRAL di MEDSOS

Seharusnya, penyidik Polres Ngawi menurut kami(Kuasa Hukum) menggunakan pendekatan hukum pidana jalan terakhir sementara ada azaz Hukum lain jauh lebih elegan/bijaksana diterapkan tidak selalu menggunakan pemidanaan, secara prinsif baik Kapolri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung menggunakan Pradikama Rotoratif Jastis(RJ).

“Upaya untuk penangguhan hukum penahanan terhadap terdakwa agar bisa menyelesaikan secara perkara pidata semestinya pihak penyidik Polres Ngawi memberi kesepatan itu dan tidak meneruskan kalau sudah ada niat penyelesaian perdata,” Tandasnya.

BACA JUGA :  Pengemudi Truck Pelaku Tabrak Lari di Ngadiluwih Kediri Akhirnya Diamankan Polisi

Peristiwa di Ngawi untuk kronologi, Terdakwa ditawari oleh oleh temannya(WD) yang pertama kali menawari dan dikasih iming-iming janji anakmu bisa masukan ke PT Pertamina blok Cepu dengan membayar sebesar 130juta per-orang , ada 10 korban dengan nilai bervariasi total.

“Awalnya ketika anaknya masuk kenal-kenalan Bu W(korban juga Terdakwa) dengan WD banyak yang mau ikut, akhirnya ada 10 korban yang ikut, ada juga yang dulu ngaku pegawai pertamina SM orang Ngawi ngaku wakil Direktur yang melakukan proses Rekrutmen dalam menerima uang dari para peserta belum di proses hukumnya,”Imbuhnya.(edk)