
Blitar, Sekilasmedia.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (LSM GPI) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Blitar (Dinas Perkim) dan di DPRD Kabupaten Blitar. Senin (12/9/2022)
Di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kabupaten Blitar, Jaka Prasetya Ketua LSM GPI mengatakan bahwa Dinas Perkim tidak profesional dan proporsional dalam perencanaan kegiatan dan berharap Kepala Dinas Perkim dicopot dari jabatannya.
“Pejabat Dinas yang tidak memiliki sense atau kepekaan efisiensi anggaran dan kegiatan yang tidak memiliki asas manfaat dan menghambur-hamburkan keuangan daerah, harus segera angkat kaki dari kantor Dinas, karena dapat menghambat laju perkembangan pembangunan Kabupaten Blitar dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” ucap Jaka.
Sementara melalui sambungan telpon, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Blitar, Adi Andika mengatakan bahwa dinas perkim sudah profesional dalam perencanaan kegiatan.
“Dinas Perkim sudah bekerja secara profesional dalam perencanaan kegiatan mas. Dan terkait permintaan copot mencopot jabatan itu bukan kewenangan saya dan jabatan saya itu adalah ranahnya pimpinan mas,” kata Adi Andaka di sambungan telpon.
Selanjutnya LSM GPI melanjutkan unjuk rasa di DPRD Kabupaten Blitar. Disini LSM GPI menuntut supaya Perda tentang parkir berlangganan dicabut dan menuntut pembubaran TP2ID.
Jaka Prasetya, Ketua LSM GPI mengatakan bahwa terkait TP2ID itu belum dibutuhkan dan malah membebani APBD
“Keberadaan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) di Kabupaten Blitar ini belum dibutuhkan, karena di eksekutif ada yg namanya tim anggaran pemerintah daerah, yang mana mereka juga mengarahkan perkembangan kemajuan daerah. Dengan adanya TP2ID ini malah membebani APBD karena kinerjanya belum kelihatan. Dan sampai sekarang di Legislatif sendiri belum ada pansus pembubaran TP2ID. Makanya kita di Legistatif ini menagih mana pembentukan pansus untuk pembubaran TP2ID. Dan nanti Komisi III dalam kesempatan lain akan mengagendakan lagi termasuk tentang perda parkir berlangganan,” kata Jaka Prasetya.
Sementara Ketua Baladhika Karya Satuan Serbaguna (BKSS) Kabupaten Blitar, Teguh suprayogi menambahkan bahwa mendukung menolak program parkir berlangganan.
“Hari ini kami ikut mendukung aksi penolakan program parkir berlangganan yang pada aplikasi di lapangan tidak sesuai yang di harapkan. Seperti di tempat-tempat fasilitas umum masyarakat tetap di kenakan parkir meskipun sudah membayar retribusi parkir berlangganan, ” ucap Yogik.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto menjelaskan bahwa pembubaran TP2ID sebenarnya bukan kapasitasnya
“Sebenarnya terkait pembubaran TP2ID bukan kapasitas kami. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, nanti malam semua fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya, jadi kita lihat masing-masing fraksi terkait TP2ID nanti bersikap seperti apa, ” ujar Sugianto. ddg