
Malang, sekilasmedia.com- Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki usia pensiun (BUP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah menjadi agenda rutin.
Bersamaan dengan kegiatan apel pagi pada Senin (12/9) dimana sebanyak 32 PNS menerima SK Pemberhentian karena memasuki masa pensiun pada bulan Oktober 2022. Ke-32 PNS tersebut tersebar di beberapa perangkat daerah Kabupaten Malang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Dimana BUP untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 58 tahun sedangkan untuk Jabatan Fungsional Tertentu khususnya Guru mencapai 60 tahun.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang berkesempatan memimpin upacara penyerahan SK Pensiun secara simbolik tersebut menyampaikan apresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh PNS penerima SK Pensiun yang telah memberikan pengabdiannya melayani masyarakat di Kabupaten Malang.
“Seluruh prestasi dan penghargaan yang berhasil diraih oleh Kabupaten Malang selama ini tentunya juga berkat sumbangsih Bapak dan Ibu sekalian” terangnya.
Lebih lanjut menurut Wakil Bupati Malang juga menyampaikan kepada para calon purna, agar sebisa mungkin tetap berperan aktif di lingkungan masing-masing.
“Jangan menolak jika ditawari untuk jadi Ketua RW, Insya Allah jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, akan menjadi tambahan amalan bagi Bapak dan Ibu sekalian” tegas Didik. (BAS)






