Blitar,Sekilasmedia.com-Dari pantauan Sekilasmedia.com bahwa beberapa kali paripurna ditunda dikarenakan belum quorum, yaitu paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati tentang Perubahan KUA PPAS 2022, pada 5 Agustus 2022 dihadiri 18 orang anggota dewan, 11 Agustus 2022 dihadiri 21 orang anggota dewan. Nah ditanggal 19 Agustus 2022 akhirnya quorum dengan dihadiri 36 anggota dewan, https://sekilasmedia.com/2022/08/19/paripurna-penjelasan-bupati-blitar-tentang-perubahan-kua-ppas-2022/.
Ketika paripurna nota kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA PPAS 2022, https://sekilasmedia.com/2022/09/01/paripurna-dprd-kabupaten-blitar-penandatangan-nota-kesepakatan-bersama-tentang-perubahan-kua-ppas-2022-gagal-dilaksanakan/ ditunda atau gagal dilaksanakan.
Terkait paripurna di DPRD Kabupaten Blitar Ditunda, Tokoh Blitar Selatan Mohammad Sutarto angkat bicara di salah satu Rumah Makan di Kanigoro, Sabtu (3/9/2022)
Muhammad Sutarto mengamati gagalnya paripurna merasa kecewa karena terlihat ketidakharmonisan antara Eksekutif dengan Legislatif
“Kami mengamati bahwa terlihat tidak harmonisnya eksekutif dengan Legislatif dari segi pembahasan maupun komunikasi. Seperti paripurna kesepakatan bersama Perubahan KUA PPAS 2022 ini gagal terlaksana, kami sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi seperti ini”, ucap Sutarto.
Sutarto berharap eksekutif maupun legislatif bisa arif dan bijaksana, dan berdoa kedepan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. ddg