Daerah

Usaha Kavlingan Yang Kian Menjamur Berperan Terjadinya Alih Fungsi Lahan Pertanian

×

Usaha Kavlingan Yang Kian Menjamur Berperan Terjadinya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini

Gresik,sekilasmedia.com – Sebagai kota Industri, alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Gresik, yang kian masif selain diperuntukkan untuk lahan pabrik atau industri, juga kawasan perumahan serta terakhir untuk usaha Kavlingan. Diketahui khusus usaha kavlingan sendiri ternyata kian menjamur terutama wilayah Gresik Selatan.

Bahkan OPD terkait pun terkesan susah menertibkan usaha kavlingan di wilayah kota Pudak ini.

Dikutip dari Klikku.net, bukan rahasia umum bahwa di wilayah Kecamatan Menganti khususnya Desa Beton sendiri jika usaha kavlingan memang telah lama kian marak. Apalagi daerah tersebut merupakan wilayah penyangga kota Surabaya.

Menurut informasi pemerintah Desa Beton melalui Sekdes Waras di balai desa setempat menuturkan tidak ada informasi apapun terkait para pengapling baik soal melaksanakan kegiatan pengaplingan mengunakan alat berat ( dozer ) atau pengangkutan tanah urugnya tidak diketahui informasinya.

Bahkan Sekdes sendiri yang mengarahkan untuk melakukan komunikasi dengan Kepala Desa saja, bila nanti pak kades sudah bawa pulang keluarganya yang lagi opname di rumah sakit Ibnu Sina.

“Kalau Pak Kades sudah ngantor coba di tanya ke Pak Kades, ya, ” ujarnya.

Waras juga menanbahkan jika soal berapa jumlah pengembang perumahan dan kavlingan di wilayah Desa Beton, memang cukup banyak. Diantaranya pengembang yang besar seperti CV. PAJ, SPK, WIJAYA, HADI JAYA, LMJ dan lain-lain.

BACA JUGA :  Dinsos Kabupaten Gresik Manfaatkan DBH CHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pegembang tersebut di wilayah Desa Beton memang cukup tumbuh subur. Sehingga jika dilihat dari video visual drone hingga menyentuh titik dekat aliran anak sungai.

Saat penelusuran awak media di wilayah Desa Beton, sempat bertemu dan mewawancarai salah satu pekerja tanah kapling milik PAJ.

Pekerja yang tak mau disebutkan identitasnya tersebut menuturkan, ” Bahwa tanah kapling perbidang di jual hingga Rp. 150 juta dengan pembayaran DP dan sisa bisa dicicil perbulannya. Yang di jual sekarang satu baris menghadap utara letak bidang membentuk T ( Leter T ), samping pintu masuk rencana dipakai sendiri oleh pengembang atas nama Amari dari PT/ CV. PAJ.”

Nah dari lokasi awal tersebut juga akan dilanjutkan pembukaan yang sisi dalam lagi lebih luas, jelas pekerja kavling.

” Untuk fasum hanya jalan saja cukup, soal fasilitas makam buat apa ? Karena tanah kapling per meter itu jadi uang. Soal makam, ya nanti urusan yang sudah menempati atau membangun rumah tinggal baru, terkait fasilitas makam ya ikut desa,” tuturnya pekerja.

Warga yang sudah 45 tahun tinggal di Desa Beton, melihat bahwa rata rata pengembang kapling di wilayahnya cukup memprihatinkan karena Fasum itu dibebankan dusun atau desa.

Lahan pertanian jika sudah habis menjadi kaplingan, dan banyak berdiri bangunan rumah kapling maka secara otomatis wilayah desa tersebut mencari sumber kebutuhan pokok pangan ke luar desa yang masih melimpah hasil pertaniannya.

BACA JUGA :  AGENDA RUTIN BUPATI BUKA PINTU SELUAS-LUASNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK SAMPAIKAN INSPIRASI MAUPUN SARAN

Masih kata warga, kaplingan di Desa Beton tidak ada ijin, namun terkesan legal. Dengan bebas pengembang kapling mengeploitasi lahan untuk di penjual belikan petak per petak.

Total kavling di wilayah desanya sudah mencapai puluhan ribu bidang kavling, dan pemerintah daerah adem adem saja.walaupun jalan jalan poros desa rusak akibat hilir mudik truk pengangkut tanah urug untuk kepentingan pengembang kapling.

Warga tidak mengetahui bahwa usaha kavling itu sementara ini tidak ada payung hukumnya. Harapan warga pada pemerintah kabupaten tertibkan dan sangsi keras pengapling. Ujarnya warga.

LSM FORKOT Gresik ( AB rizal ) dalam keterangannya menuturkan ” Jika ada lahan pertanian, untuk di alihfungsingkan ke properti lain ( kavling, perumahan, pergudangan dan jasa, maupun industri) secara tegas kegiatan tersebut wajib diberhentikan total aktifitasnya oleh pemangku kebijakan daerah dan tidak pandang bulu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan tata ruang / Kepala Badan pertanahan RI ( Republik Indonesia) Nomer :12/TH 2018 tetang ijin lokasi jo 12 /TH 2021tentang pertimbangan teknis pertanahan serta PERDA Nomer 8 /TH 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya. Maka seluruh pengapling atau pengembang yang tidak mentaati aturan dengan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat laporan penertiban dan penutupan dilayangkan berdasarkan kajian dan analisa Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah tersebut sudah cukup menghawatirkan terhadap ekosistem lingkungan pertanian, tegasnya. (rud)