
Tabanan,Sekilasmedia.com
Nasib tragis dialami dua orang anak berusia 3 dan 6 tahun di Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali. Dua anak itu menjadi korban kekerasan ibu kandungnya sendiri.
Selain ditinggal sendirian, leher berikut kaki dua anak itu dirantai di dalam rumah kondisi gelap gulita. Beruntung ada warga yang mendengar tangisan dalam rumah sehingga dua anak itu bisa tertolong.
Penyidik Polres Tabanan kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus rantai anak tersebut. Tersangka pertama adalah ibu kandung, Urai Dita Widyastuti (40) asal Balikpapan, Kalimantan Timur, dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar Selasa (25/10) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anak itu dirantai ibu kandungnya.
Sementara lokasi dirantainya di rumah pacarnya Suryaadmaja, Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
“Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu baru pertama kali dia dilakukan. Alasannya, ia hendak keluar rumah beberapa jam sebelum kejadian itu terungkap,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan pacarnya, penyidik juga melakukan visum et repertum untuk mengetahui apakah ada dugaan kekerasan yang dilakukan sebelum kasus ini terungkap.
“Kami masih tunggu hasil visum. Secara kasat mata, memang ada luka, tapi belum bisa kami pastikan apakah luka itu terkait kasus ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SN.