Daerah

Kasus Bank Jatim Batu Diduga Rugikan Negara 5,4M Kejati Hanya Tetapkan 4 Tersangka, PH Angkat Bicara

×

Kasus Bank Jatim Batu Diduga Rugikan Negara 5,4M Kejati Hanya Tetapkan 4 Tersangka, PH Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Batu, sekilasmedia.com – Pasca pemeriksaan dan penetapan empat tersangka, Kejaksaan tinggi Jawa timur melaksanakan penahanan terhadap empat tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu pada ,Rabu (13/7/2022) lalu, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar.

 

Kempat orang yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim tersebut yakni F (45) selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, JS (35) selaku direktur perusahaan penerima kredit dan WP (52) selaku debitur.

 

Ditempat terpisah Sulianto ,SH, MH, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) tersangka WP dalam kasus kredit macet di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyita barang bukti dan menyeret terduga penerima aliran dana, hasil korupsi, Jumat 14/10/2022).

 

“Kami minta penyidik Kejati Jatim seperti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa saja yang diduga menerima aliran dana dugaan korupsi, wajib diproses hukum dan diseret ke persidangan,” ujarnya

BACA JUGA :  KHITAN MASSAL DI SELENGGARAKAN BAZNAS DI PENDOPO KAB.LUMAJANG

 

Seperti halnya yang telah menjadi perkara korupsi di wilayah Jatim, maka penerima aliran dana korupsi yang hanya belasan juta pun, KPK akan memproses pelaku sampai proses sidang.

 

“Jadi kami harap penyidik Kejati Jatim seperti itu. Bukti – bukti aliran dana pada si A, si B, dan seterusnya sudah dijelaskan klien kami WP dan disertai dengan bukti – bukti,” ungkap suli

 

Itu, ujar dia, ketika penanganan kasus Bank Jatim ini, nama – nama yang dibeberkan kepada penyidik tidak terseret juga, dan hanya menetapkan 4 tersangka diawal, menurut Suli patut di pertanyakan.

 

Patut dipertanyakan juga mengenai Penanganan kasus Bank Jatim tersebut, terutama setelah tersangka membeberkan sejumlah nama-nama kepada penyidik, kenapa tidak diseret juga dan hanya empat orang yang dijadikan tersangka diawal oleh penyidik Kejati Jatim, ini yang menjadi pertanyaan.

 

“Klien kami WP sudah mengurai aliran dana itu pada siapa saja.Dan penjelasan itu tidak hanya lisan, dan itu disertai bukti – bukti, sepeti transfer dan beberapa bukti yang lain,” tegasnya.

BACA JUGA :  Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo Rilis Situasi Terkini

 

Sulianto selaku Penasehat hukum WP meminta agar sejumlah terduga penerima aliran dana tindak pidana korupsi segera mengembalikan, dan terduga lainya juga diproses supaya tidak ada kesan tebang pilih dalam perkara ini.

 

“Hal ini agar klien saya tidak keberatan saat mengembalikan besaran uang yang disangkakan kepadanya atas kerugian negara yang timbulkan” harapnya

 

“Klien saya sudah merinci dengan detail pada penyidik terkait aliran dana tersebut mengalir kemana saja. Seperti penerima A Rp.1,2 miliar, terduga B Rp 400 juta,dan terduga C, Rp 177,” itu sudah disampaikan kepada penyidik,” ungkapnya

 

Suli berjanji bakal membongkar semua fakta di persidangan dengan bukti – bukti yang ada, jika penyidik tidak juga menyeret nama – nama yang disebut, oleh kliennya

 

“Kami selaku penasehat hukum sangat berharap Kejati Jatim dalam penanganan kasus Bank Jatim ini , tidak setengah hati dalam menjalankan tugas memberantas perkara korupsi,” Tandasnya (Tyo)