
Gresik, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda pada rapat paripurna di Gedung Dewan pada Senin (24/10/2022).
Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jatim, kemudian dilakukan penyempurnaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik.
Ketua DPRD Gresik M.Abdul Qodir menuturkan, semua ranperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan segera ditetapkan menjadi perda sesuai dengan program bupati.
“Dari hasil sidang rapat paripurna, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tiga ranperda menjadi perda,” tuturnya.
Ditambahkannya bahwa 3 ranperda ini merupakan tindak lanjut DPRD Gresik untuk merevisi materinya sesuai arahan dari Pemprov Jawa Timur.
Adapun rancangan peraturan daerah Kabupaten Gresik tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
“Inti materi di tiga ranperda ini kearsipan harus ada perubahan mengingat arsiparis dijadikan acuan data untuk kedepannya. Sama halnya dengan ketenagakerjaan. Dimana dalam aturan ini 50 persen harus mengkedepankan bagi tenaga kerja lokal. Sementara ranperda pengelolaan perpustakaan lebih ditekankan bagaimana di era digitalisasi literasi bisa menyasar ke seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda membacakan laporan sebelum pengambilan keputusan penetapan.
Terhadap tiga hasil fasilitasi tersebut, Bapemperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Setga Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan.
Inti dari ketiga surat tersebut adalah agar Pemkab Gresik untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi ranperda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah provinsi,” kata
Beberapa penekanan kebijakan yang harus diperhatikan yakni penyesuaian materi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan materi muatan peraturan daerah dengan mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 24 tahun 2012 tentang materi peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan
Kemudian, penyesuaian materi Ranperda tentang Perubahan atas Perda 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dengan kebijakan penggunaan perpustakaan digital untuk peningkatan budaya literasi masyarakat sampai dengan di tingkat desa.
“Penyesuaian/penyelarasan materi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, serta fokus penyusunan pedoman teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik,”imbuh dia.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) berharap dengan ditetapkannya tiga perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemkab Gresik dan memerintahkan perangkat daerah pelaksana urusan untuk segera menyusun peraturan teknis atas perda yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai perda yang telah ditetapkan ini tidak bisa dilaksanakan hanya karena perbup pedoman teknis pelaksanaannya belum dibuat.
Pak Budi Raharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, agar segera menyusun perbup tentang pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan kearsipan maupun perpustakaan,”tegas dia.
Gus Yani juga memerintahkan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital. Dan perbup koordinasi terhadap pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pak Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, agar segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Utamanya pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik itu tentang koordinasi penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja,”cetus dia.
Tidak kalah penting yang harus disusun, lanjut Gus Yani, kebijakan tentang tanggungjawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut.
Karena tanggungjawab pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga kewajiban Pemkab Gresik.
“Kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaanya paling sedikit 50 % berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong dengan kebijakan bahwa Pemkab Gresik punya kewajiban memfasilitasi peningkatan kompetensi dan keterampilan kerja warga kita,”pungkas dia.(ADV/rud)






