Batu,sekilasmedia.com – Perkara dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu menuju babak baru. Pasalnya, perkara yang dilaporkan di Polda Bali dengan laporan No : LP/B/579/XI/2021/SPKT/Polda Bali pada tanggal 12 November 2021. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Polda Jatim dan terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/810/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 15 Juli 2022.
Kayat Hariyanto, S.Pd, S.H., M.H. kuasa hukum dari pihak pelapor kepada awak media dalam keterangannya menyampaikan
“Usai puluhan korban, pelapor dan saksi diperiksa di Unit I, Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jatim. Pada tanggal 24 Oktober 2022, saat ini perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan”. Ujar Kayat yang saat ini berkantor di Kantor Hukum K&K and Partners Malang.
Masih kata Kayat, menjelaskan “bahwa Enam anak selaku korban eksploitasi ekonomi yang diduga terjadi di SPI telah disidik pada tanggal 31 Oktober 2022 dan 3 (tiga) anak dengan inisial MS dan R diperiksa pada tanggal 4 November 2022”. Jelasnya
kepada Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu. Kayat juga menegaskan sesuai surat panggilan yang diterima dari penyidik, bahwa minggu depan yang akan diperiksa untuk disidik sebanyak 6 anak yang telah lapor via hotline Polda Jatim.
“Minggu depan masih akan disidik kurang lebih 6 orang mantan siswa SPI”, ungkap Kayat
Ditempat terpisah, Suwito, S.H., M.H. Sekretaris BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Batu menambahkan bahwa usai korban, pelapor atau saksi disidik, maka giliran terlapor akan diperiksa juga.
“Teorinya setelah puluhan korban, pelapor dan saksi diperiksa, tentu pihak terlapor akan di BAP juga,” kata Suwito
“JE pun yang saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, pasti akan diperiksa pula”, tambah pengacara yang beracara di Kantor Suwito Joyonegoro & Partners Kota Batu.
Prosedurnya, jelas Suwito pihak penyidik akan bersurat ke Kementrian Hukum dan HAM RI untuk mendapat ijin guna memeriksa JE sebagai salah satu terlapor dalam perkara ini.
“Pemeriksaan JE akan dilakukan penyidik di Lapas Lowokwaru, setelah mendapat ijin dari Kemenkumham,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak ini, dikarenakan Pasal 8820 Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.