Hutang Tak Dibayar, 3 Bersaudara Tega Habisi Nyawa dan Membuang dijurang Sendi

polres Mojokerto menggelar konferensi pers pada (29/11/22).

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polresta Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, pengungkapan pembunuhan tersebut terjadi di Toko Gorden Bintang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Waktu dan kejadiannya hari Senin, tanggal (21/11/22 ) diketahui sekitar pukul 20.25 wib.

Korban tewas terbunuh diketahui AHM (41) tahun, Islam, Dsn . Jurangsari RT . 023 RW . 009 Ds . Belahan Tengah Kec . Mojosari, Kab Mojokerto korban, meninggal dunia di TKP dan dibuang di Pacet.

AJR (23) seorang perempuan salah satu dari tiga pembunuh tersebut, dan dua lainnya adalah laki-laki. Kedua pelaku, UDN (27) dan DYT (25) diketahui bersaudara. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Motivasi ketiga pelaku membunuh AHM adalah Rp. Hutang 7 juta.

BACA JUGA :  Tiga Wilayah Singaraja Diserang Tabloid Barokah

Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, karyawan toko Gorden Bintang tewas di bunuh tiga orang pelakunya.

“Tiga orang melakukan kejahatan. Motif pembunuhan ini adalah utang piutang. Uang gabungan DYT dan UDN Rp 4,5 juta dan Rp 2,5 juta yang dipinjam korban kurang lebih enam bulan lalu, belum dikembalikan,” ujar Apip, Selasa, (29/11/2022).

Menurut Apip, para korban hanya menghindari ditagih oleh para pelaku yang membuat mereka marah dan termotivasi untuk membunuh.

“Pada saat itu korban sempat memblokir HP pelaku. Pelaku marah dan melakukan pembunuhan. Puncaknya saat korban bertemu, terjadi keributan dan berkali-kali menusuk hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pemuda Sukorame

Akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara selama lamanya 20 tahun penjara. [Fio]