Daerah

DPRD Gresik Setujui 15 Propemperda Bakal Dibahas Tahun 2023

×

DPRD Gresik Setujui 15 Propemperda Bakal Dibahas Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rapat paripurna pada Senin (21/11/2022), yang dilaksanakan di ruang paripurna Gedung Dewan tersebut, DPRD Kabupaten Gresik telah menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang bakal disusun dan dibahas di tahun 2023.

Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir mengatakan bahwa rapat paripurna penetapan 15 propemperda kali ini, yang rencananya akan dilakukan pembahasan penyusunannya di tahun depan.

” Untuk materi akan kita kaji kembali, inikan baru pengesahan program penyusunan pembahasan peraturan daerah tahun 2023,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan bahwa perencanaan penyusunan perda dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda), yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah Kabupaten yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.

Hal ini, menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 239 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 16 Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.

BACA JUGA :  Penandatanganan MOU Antara Pemkab Gresik dengan Fakultas Ekonomi Unigres Guna Peningkatan Serapan Naker Lokal

Selain itu, sesuai Surat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Nomor. : 188/43092/013.2022, perihal penyampaian hasil konsultasi terkait program pembentukan perda tahun anggaran 2023, DPRD dan Pemerintah daerah telah melakukan rapat membahas rencana propemperda ini dengan memastikan bahwa judul yang diajukan telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

” Judul yang diajukan pada propemperda tahun 2023 karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda,” katanya.

Huda menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Gresik telah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur. Untuk memastikan apa yang kami sepakati dalam perencanaan tersebut mendapat koreksi, arahan serta masukan untuk pelaksanaan penyusunan ranperda.

” Berdasarkan hasil konsultasi Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur, telah direkomendasikan empat judul ranperda inisiatif pemerintah yakni pertama, rencana pembangunan industri Kabupaten, kedua gerakan masyarakat hidup sehat, ketiga perubahan ketiga atas Perda No. 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gersik dan keempat, perubahan atas Perda no. 5 tahun 2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga,” bebernya.

BACA JUGA :  Stafsus III Menteri BUMN Bersama Bu Min Dukung UMKM Gresik

Sedangkan, 8 judul ranperda inisiatif DPRD Gresik yaitu 1) perubahan atas Perda No. 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik, 2) perubahan atas Perda No. 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, 3) perubahan kedua atas Perda NO. 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, 4) Pemberdayaan masyarakat desa, 5) pajak daerah dan retribusi daerah, 6) perubahan atas Perda No. 6 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 7) perubahan atas Perda No. 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air dan delapan, perlindungan pekerja Migran Indonesia.

” Selanjutnya, 3 judul ranperda kumulatif terbuka seperti, pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kedua PAPBD dan ketiga pertanggungjawaban APBD,” pungkas Huda. (ADV/rud)