
Denpasar,Sekilasmedia.com -Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY menjalani agenda sidang tuntutan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Selasa (29/11/2022).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Astawa, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa IWJ dan NWSY sama sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun 6 bulan terhadap terdakwa IWJ dan 8 tahun penjara untuk terdakwa NWSY dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan,” ungkap JPU.
Selain itu, menjatuhkan pidana denda yang harus dibayar oleh masing masing terdakwa sebesar Rp. 300 juta atau subsidiair 3 bulan kurungan. Dan kedua terdakwa juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.749.118.000, secara tanggung renteng.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun penjara,” tandasnya
Di hadapan Hakim Ketua yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan Soebakti, JPU menetapkan agar masing masing terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Untuk persidangan selanjutnya akan diadakan pada Jumat, 2 Desember 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa. SN.





