Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Ini Tahapan KPU Kabupaten Mojokerto Berikan Sosialisasi PKPU Tahun 2022

Kegiatan sosialisasi PKPU berlangsung di Hotel Srijaya Pacet Mojokerto, Sabtu (24/12/2022).

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Kabupaten Mojokerto mengundang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto, bertempat di Hotel Puri Srijaya Pacet, Mojokerto, Sabtu 24 Desember 2022.

Dalam sosialisasi tersebut, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat mulai dari unsur partai politik (parpol), DPRD, Bakesbangpol, PPK, hingga organisasi masyarakat seperti PMII, IKHAC hingga PWI.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat dengan jumlah total 100 orang. Mulai dari mahasiswa, parpol, Bakesbangpol, PPK, Bawaslu hingga organisasi masyarakat termasuk PWI sebagai unsur media dengan harapan bisa menyosialisasikan ke masyarakat terkait syarat pencalonan anggota DPD pada pemilu tahun 2024,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan, kalau KPU yang menyampaikan nanti terlalu teknis. Oleh karena itu, ia mengundang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Afidatusholikha, dengan harapan bisa melihatnya dari sudut pandang badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, Afidatusholikha menyampaikan, syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Jawa Timur harus mendapat dukungan minimal 5.000 orang yang tersebar di 19 kabupaten / kota atau minimal 50% dari total kabupaten / kota yang ada di Jawa Timur.

“Jadi, kalau seorang mencalonkan diri menjadi anggota DPD di Jawa Timur sudah mendapatkan 5.000 dukungan yang dibuktikan dengan KTP, namun dukungan tersebut tidak tersebar di 19 kabupaten / kota, ia tidak bisa masuk ke tahap berikutnya,” ungkap Afida.

BACA JUGA :  Bersama Petani Kopi, Bupati Mojokerto Harapkan Kemajuan Ekonomi Kerakyatan

Lebih lanjut, Afida menjelaskan, selain itu ada syarat-syarat lainnya seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) / sederajat, setia kepada Pancasila, UUD45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Afida.

Menurutnya, calon anggota DPD haruslah seorang yang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap.

“Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis); atau terpidana karena alasan politik, wajib secara   terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Afida bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai Pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah atau pejabat daerah yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jaga Netralitas, Dandim Mojokerto Silaturahmi Dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota Mojokerto

Lanjut Afida, ia juga harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu termasuk panitia pengawas yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ia juga bersedia untuk tidak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, PPAT, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” tandasnya.

“Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,” pungkasnya.

Mewakili PWI Mojokerto, Andy Yuwono dan Nyoto Wibowo.( Wo)