TENTARAKU

Hadir Dalam Musdes,Babinsa Koramil 0814/06 Ploso Berikan Arahan Tentang Keamanan dan Penanganan Bencal

×

Hadir Dalam Musdes,Babinsa Koramil 0814/06 Ploso Berikan Arahan Tentang Keamanan dan Penanganan Bencal

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com-Sertu Ali Mufid Babinsa Koramil 0814/06 Ploso,hadir dalam kegiatan musyawarah desa dengan pembahasan tentang penanganan keamanan dan tahapan penanggulangan bencana alam.

Kegiatan musyawarah desa yang diselenggarakan pada hari kamis malam pukul 07.30 wib,dengan dihadiri ole kepala desa bapak Bambang Pitono bersama perangkat desa,BPD dan anggotanya, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan segenap undangan yang hadir diantara Rt,Rw,tokoh masyarakat dan anggota Linmas, bertempat di balai desa Pagertanjung Kecamatan Ploso. Jum’at (30/12/2022).

Pada kesempatannya kepala desa mengatakan dalam sambutannya, syukur alhamdulilah kita sudah diujung akhir tahun,dan tidak lama lagi kita akan menghadapi tahun baru 2023.”Apa yang sudah kita jalani/lewati dapat memberikan manfaat terhadap warga terkusus dalam pembangunan desa dapat kita rasakan bersama hasilnya”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Tak Henti, Perbaikan Jalan Poros Terus Dilakukan Satuan Tugas TMMD Bojonegoro

Lebih lanjut, menyampaikan dalam kegiatan musyawarah ini kiranya kita semua mampu dan bisa mewujudkan keamanan serta penanganan terhadap bencana alam, harapannya warga masyarakat paham dan tau betul dalam mengambil putusan/tindakan,agar dapat meminimalisir terjadinya kerugian jiwa.

Sertu Ali Mufid dalam memberikan arahannya menuturkan, untuk mewujudkan keamanan suatu wilayah desa,perlunya andil kita semua dalam mencegah suatu maslah terjadi.

“Maksud dari keamanan adalah lingkungan atau keadaan bebas dari bahaya, terkadang dihubungkan seperti kejahatan, pencurian dan kecelakaan,serta perlunya peran serta bersama dalam menciptakan suatu wilayah yang aman”, tuturnya.

BACA JUGA :  Untuk Mengisi Tenaga, Warga dan Satgas Selalu Sarapan Sebelum Bekerja

Babinsa Koramil 06/Ploso juga memberikan tahapan pada langkah penanggulangan bencana alam seperti sebelum bencana terjadi, saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi), setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan),pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi).

Maksud dan tujuannya di selenggarakan musyawarah desa supaya warga masyarakat dapat paham akan tugas dan fungsinya serta mahir mengimplementasikan disaat bencana terjadi, terangnya.

Langkah penanganan darurat bencana Tahap Tanggap Darurat, Pengkajian Cepat dan Tepat, Penentuan Status Darurat Bencana,
Penyelamatan dan Evakuasi Korban,
Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pelindungan Kelompok Rentan, Pemulihan Prasarana dan Sarana Vital, Standar Manajemen.