Gresik, Sekilasmedia.com – Tahun 2022, Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik telah menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa disebut sertifikasi masal pada 82.403 bidang tanah milik masyarakat. Yang berada di 146 desa yang tersebar pada 6 kecamatan, yakni Kecamatan Menganti, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Panceng.
Demikian yang disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik Asep Heri melalui Humas ATR/BPN Gresik Arief kepada wartawan pada Jumat (30/12/2022), di kantor ATR/BPN Gresik.
Diketahui PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Hal ini juga yang menjadi program prioritas ATR/BPN Kabupaten Gresik, setelah sukses menuntaskan sertifikasi masal terhadap 82.403 bidang tahun 2022, maka untuk tahun 2023 menurut Arif bahwasannya target PTSL di 31 desa yang tersebar pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Kebomas, Kecamatan Wringinanom dan Kecamatan Kedamean. Yang mencakup 28 ribu bidang tanah.
Humas ATR/BPN Gresik juga menyebutkan khusus untuk masyarakat yang memiliki persil berupa tanah kavling dalam wilayah desa, maka melalui kesepakatan dengan pihak pemerintah desa akhirnya ditetapkan memberikan kuota 5 bidang saja, yang dibuktikan dengan dokumen yang ada.
Dan selama ini, khusus untuk pengukuran kami sudah menggunakan komputerisasi dan citra satelit. Jadi luas bidang pasti valid dan presisi, tambahnya.
Arief juga tidak menampik jikalau masih ada pemohon yang belum puas terhadap hasil pengukuran tersebut.
Dan berpesan kepada masyarakat pemohon PTSL apabila setelah keluarnya sertifikasi tanah kemudian ada kesalahan atau ketidaksesuaian nama atau luasan bahkan gambar peta bidang, agar diajukan kembali saja ke BPN.
” Pengajuannya dihimbau secara kolektif melalui desa, sehingga akan mempercepat pengurusannya. Misal pemohon merasa ada ketidaksesuaian luas lahan dengan di Sertifikat maka petugas kami akan mengukur kembali. Otomatis nanti pemohon akan dibebankan biaya pengukuran (PNBP), yangmana besarannya tergantung luasan bidang,” jelasnya.
Sehingga kami mohon dan sering kali kami sampaikan agar saat pengukuran pemilik bidang atau pemohon menyaksikan di lokasi saat petugas kami mengukur. Jadi apabila ada ketidaksesuaian bisa segera diperbaiki, tandas Arief. (rud)